News  

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten (Dok : Ist).

KabarIndonesia.idAsosiasi Media Siber Indonesia mendesak Dewan Pers untuk melindungi media online Magdalena dari mengambil akses konten yang dilakukan pemerintah. AMSI menilai langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan Magdalena telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar secara resmi.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalena adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

Dinilai Langgar UU Pers

AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses konten Magdalena di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, keinginan akses konten dinilai sebagai bentuk intervensi yang melanggar prinsip kebebasan pers.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalena kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian pembelaan pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Sengketa Harus Lewat Dewan Pers

AMSI menekankan bahwa setiap perselisihan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui penandatanganan langsung oleh pemerintah.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi yang difasilitasi Dewan Pers. Jika diperlukan, Dewan Pers juga dapat mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Menurut AMSI, tindakan Komdigi yang langsung meminta platform membatasi akses konten tanpa melalui mekanisme tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Verifikasi Status Bukan Penentu

AMSI juga menolak alasan Komdigi yang menyebut Magdalena belum terverifikasi Dewan Pers sehingga tidak termasuk perusahaan pers yang dilindungi.

Saat ini, jumlah perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers masih terbatas, sekitar 1.200 media. Proses verifikasi pun membutuhkan waktu yang lama karena keterbatasan sumber daya.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene Devi Asmarani menegaskan bahwa verifikasi status tidak menentukan legitimasi sebuah media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Konten Investigasi Dibatasi

Devi mengungkapkan, konten yang dibatasi merupakan liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivisme KontraS, Andrie Yunus.

Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat terpengaruh,” ujarnya.

Dewan Pers Akan Koordinasi dengan Komdigi

Dalam pertemuan yang digelar pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene secara resmi mengadukan kasus ini ke Dewan Pers. Hadir dalam pertemuan tersebut antara perwakilan lain AMSI, pihak Magdalena, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan.

Abdul Manan menegaskan bahwa dasar kebijakan konten oleh Komdigi perlu dikaji ulang. Ia menilai acuan utama dalam menentukan status perusahaan pers tetap mengacu pada UU Pers, bukan semata-mata verifikasi Dewan Pers.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyatakan akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses karya jurnalistik.

AMSI juga mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi akses terhadap konten jurnalistik, terutama bagi media yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai undang-undang.

Exit mobile version