Airlangga Hartarto Tegaskan Pencabutan Status PSN PIK 2 Hanya untuk Proyek Pariwisata, Bukan Propertinya

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartanto. Foto: Kabarindoneisa/golkar

KabarIndonesia.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi keputusan pemerintah yang mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Airlangga menegaskan, status PSN yang sebelumnya diberikan hanya berlaku untuk program pengembangan pariwisata, bukan proyek propertinya.

“Itu memang sudah kita cabut, yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya,” ujar Airlangga kepada wartawan di Selasar kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/10/2025). “Sudah ada kajian,” lanjutnya.

Airlangga memastikan bahwa pencabutan status PSN tersebut tidak akan mempengaruhi keberlanjutan investasi di kawasan PIK 2. “Investasi sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland yang digarap Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dihapus dari daftar PSN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 24 September 2025. Dalam beleid terbaru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi tercantum dalam daftar PSN.

Exit mobile version