• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Peradi Usulkan Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Dinilai Rawan Disalahgunakan

by Firman Marlon
19 Juni 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (18/6/2025).

Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, menilai bahwa penyadapan merupakan bentuk upaya paksa yang berisiko disalahgunakan jika diatur secara umum dalam KUHAP. Ia mengusulkan agar kewenangan penyadapan tetap berada pada undang-undang sektoral yang spesifik.

“Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” ujar Sapriyanto.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan telah memiliki dasar hukum tersendiri, antara lain dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Kepolisian.

Karena itu, Peradi mendorong agar ruang lingkup upaya paksa dalam RUU KUHAP dibatasi hanya pada penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, serta pelarangan tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.

Tak hanya penyadapan, Sapriyanto juga mengusulkan penghapusan dua jenis alat bukti dari KUHAP, yakni keterangan ahli dan bukti petunjuk. Ia menilai keduanya dapat menimbulkan bias dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Alat bukti cukup empat saja: keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik harus aktif mencari alat bukti langsung, bukan hanya mengandalkan petunjuk. Sementara itu, terkait keterangan ahli, Sapriyanto menyoroti ketimpangan di persidangan, di mana keterangan ahli dari jaksa lebih sering dipertimbangkan dibandingkan yang diajukan penasihat hukum.

“Kalau memang memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis yang menjadi bukti surat. Tidak perlu dihadirkan langsung di persidangan,” jelasnya.

Usulan dari Peradi ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III dalam menyusun draf akhir RUU KUHAP yang tengah dalam proses revisi menyeluruh. DPR sebelumnya menyatakan akan membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi hukum dan masyarakat sipil.

Tags: Peradi

Firman Marlon

Next Post
Arief Rosyid Hasan

Dorong Digitalisasi Kesehatan, Arief Rosyid Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kasus Hoaks Sunda Empire di Vonis 2 Tahun Penjara

30 Desember 2023
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.128.000 Per Gram

Emas Antam Hari Ini Dipatok Seharga Rp1.350.000 Per Gram

20 Mei 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version