• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Dijobloskan ke Lapas Sukamiskin

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal (29/11) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamismin Bandung,”pungkasnya, Kamis (16/12).

Menurutnya Nurdin Abdullah akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Tidak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Selain itu, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,”bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

“Dilakukan juga eksekusi pidana badan Terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal (29/11) yang berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.

Menurutnya, Edy Rahmat menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Diketahui Nurdin Abdullah, dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga, dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Direktorat Kursus dan Pelatihan Gelar Anugerah Lembaga Berprestasi Tahun 2021

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pesan Damai Piala Dunia 2022 untuk Dunia

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Waspada DBD, Kenali Gejala dan Pencegahannya!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version