• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

PDIP Memecat Tia Rahmania, Bonnie Triyana Menggantikan

by Firman Marlon
26 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini mengambil langkah yang mengejutkan dengan memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih, Tia Rahmania. Keputusan tersebut, diambil oleh DPP PDIP dan diumumkan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. Dalam keterangannya, Djarot menekankan bahwa pemecatan ini sama sekali tidak berkaitan dengan kritik yang dilontarkan Tia Rahmania terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di sebuah forum.

“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron),” jelas Djarot kepada wartawan pada hari Kamis, 26 September 2024. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang menjadi dasar pemecatan Tia Rahmania adalah perselisihan internal partai yang telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Djarot menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak-pihak yang berperkara telah diundang oleh Mahkamah Partai untuk membawa bukti-bukti yang relevan terkait selisih hasil suara. Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemecatan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang lebih luas dalam konteks internal partai.

Keputusan untuk memecat Tia Rahmania juga tercatat dalam surat keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bernomor 1368 Tahun 2024. Surat tersebut mengubah status anggota DPR terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024. Dalam surat keputusan itu, disebutkan dengan jelas bahwa Tia Rahmania diberhentikan dari keanggotaan PDIP, sehingga ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota DPR.

Sebagai penggantinya, Bonnie Triyana, juga berasal dari daerah pemilihan yang sama, ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan perolehan suara sah sebanyak 36.516. Bonnie Triyana disebutkan dalam surat keputusan KPU sebagai pengganti Tia Rahmania, dengan alasan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR setelah dipecat dari keanggotaan partai.

Penting untuk dicatat bahwa Tia Rahmania sempat menjadi sorotan publik setelah mengkritik Nurul Ghufron dalam sebuah forum yang melibatkan anggota DPR periode 2024-2029. Kritik ini terjadi ketika Ghufron membahas isu integritas, yang membuatnya diinterupsi oleh Tia. Namun, baik Djarot maupun pihak PDIP menegaskan bahwa kritik tersebut bukanlah alasan di balik pemecatan yang telah terjadi.

Dengan langkah yang diambil oleh PDIP ini, muncul pertanyaan mengenai dinamika internal partai serta hubungan antara keputusan-keputusan internal dan pandangan kritis anggotanya. Ke depan, akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana PDIP akan menangani situasi serupa dan menjaga keseimbangan dalam internal partai tanpa mengorbankan suara anggotanya.

Tags: PDIP

Firman Marlon

Next Post
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur: Langkah Menuju Rekonsiliasi Bangsa

Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur: Langkah Menuju Rekonsiliasi Bangsa

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi : Persemaian Mentawir Bentuk Keseriusan Pemerintah Menata Lingkungan

30 Desember 2023
LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Mulai Pendataan

LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Mulai Pendataan

1 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version