• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Gerindra-PKB Tegaskan Permintaan Penundaan Izin Ekspor Pasir Laut

by Firman Marlon
24 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Baru-baru ini, Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menyampaikan usul untuk menunda kebijakan pemerintah yang berniat membuka kembali ekspor pasir laut. Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Muzani menekankan pentingnya melibatkan para pakar untuk mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum melanjutkan rencana tersebut. Ia mengingatkan bahwa keputusan ini perlu ditinjau dari dua sisi: dampak positif bagi perekonomian dan sisi negatif yang berkaitan dengan lingkungan.

Muzani menegaskan bahwa meskipun ada potensi ekonomi yang bisa diperoleh dari ekspor pasir laut, risikonya juga tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. “Jika dampak negatifnya lebih besar daripada pendapatan ekonominya, maka kegiatan ini akan menjadi beban di masa depan,” ujarnya.

Senada dengan Muzani, Daniel Johan, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Alam DPP PKB, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ekspor pasir laut. Ia menyatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menyebabkan masalah serius bagi ekosistem laut dan kehidupan sosial masyarakat. Menurut Daniel, pembukaan keran ekspor tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang besar, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial.

Daniel menjelaskan bahwa salah satu dampak paling serius dari penambangan pasir laut adalah degradasi terumbu karang. Kegiatan ekstraksi pasir laut dapat merusak habitat laut, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi keberadaan berbagai spesies laut. Proses penggalian juga dapat menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas air, yang merupakan hal yang sangat krusial bagi kelangsungan ekosistem laut.

Lebih lanjut, Daniel mengingatkan bahwa pengambilan pasir laut dapat mempercepat erosi pantai, mengubah bentuk garis pantai, dan mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak. Hal ini, ujarnya, juga berpotensi menyebabkan penurunan populasi spesies laut dan gangguan pada rantai makanan di ekosistem.

Kesadaran terhadap dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi menjadi tantangan penting dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari pakar di berbagai bidang—dari ekonom hingga ekologis—agar keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada keuntungan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

Secara keseluruhan, pengusulan penundaan ekspor pasir laut oleh Ahmad Muzani, serta rekomendasi oleh Daniel Johan, menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih hati-hati dalam kebijakan yang memiliki dampak luas ini. Pertimbangan yang matang akan membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan demi generasi yang akan datang.

Tags: expor pasir

Firman Marlon

Next Post
Dampak Gempa Bumi Magnitudo 6,4 di Gorontalo terhadap Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Dampak Gempa Bumi Magnitudo 6,4 di Gorontalo terhadap Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tekankan Harus Tepat Sasaran, Jokowi Serahkan DIPA dan TKD 2024

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Haikal Hassan Datangi Polda Metro Klarifikasi ‘Mimpi Ketemu Rasul’

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version