• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Anggota DPRD dan Pejabat Diperiksa

by Firman Marlon
23 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada hari ini, Senin, 23 September 2024, KPK memanggil dua anggota DPRD Semarang periode 2019-2024, yakni Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap berbagai praktik korupsi yang terjadi di daerah tersebut.

Selain dua anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan ini, KPK menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak lainnya, termasuk:

  1. MI, PNS/Sekretaris DPRD Kota Semarang
  2. S, Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
  3. HSS, Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
  4. S, PNS/Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
  5. D, Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  6. SI, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  7. SU, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  8. HKS, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  9. SM, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
  10. GS, Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka tersebut. “Kami telah mengirim SPDP kepada beberapa orang, dan kemarin saya informasikan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK saat ini mengusut tiga perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang terkait kasus ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dan anggota dewan, menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. KPK berkomitmen untuk menyelidiki setiap indikasi penyimpangan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat.

Diharapkan, penyidikan ini dapat membongkar jaringan korupsi yang ada dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Masyarakat menanti hasil dari penyidikan ini, yang diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Tags: Korupsi

Firman Marlon

Next Post
Presiden Jokowi Bertolak ke Nusa Tenggara Barat untuk Peresmian Smelter

Presiden Jokowi Bertolak ke Nusa Tenggara Barat untuk Peresmian Smelter

Recommended.

Pidato Presiden Prabowo di PBB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI untuk Solusi Dua Negara dalam Konferensi PBB soal Palestina

23 September 2025
Foto: kabar indonesia / ist

Perampasan Kantor, Kemenkes Hilangkan Dokumen Penting PKBI

22 Juli 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version