• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kritik Pangeran Khairul Saleh terhadap Pelantikan Tersangka Asusila sebagai Anggota DPRD Singkawang

by Firman Marlon
20 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait pelantikan HA, seorang tersangka asusila, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Dalam pernyataannya pada hari Jumat, 20 September, Pangeran mengecam tindakan pelecehan yang diduga dilakukan HA terhadap anak berusia 13 tahun, dan mengekspresikan kekhawatirannya terkait pelantikan tersangka tersebut di tengah proses hukum yang belum terselesaikan.

Menurut Pangeran, situasi ini menggambarkan sebuah ironi di tengah upaya penegakan hukum dan perlindungan anak. “Bagaimana mungkin seorang tersangka asusila bisa dilantik menjadi anggota dewan? Ini adalah sebuah hal yang sangat memprihatinkan. Kami mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujarnya. Pernyataan ini bukan hanya mencerminkan sikap tegas terhadap kejahatan seksual, tetapi juga menyoroti tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku delik serius.

Lebih lanjut, Pangeran mempertanyakan kehadiran aparat kepolisian yang terkesan absen dalam menangani proses hukum terkait HA. Meski kasus ini telah berjalan sejak tahun 2023, HA dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Singkawang, dengan alasan sakit jantung. “Pertanyaan yang muncul adalah mengapa pihak kepolisian membiarkan keadaan ini berlangsung. Mengingat video yang beredar menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat, maka tindakan lebih lanjut seharusnya diambil.”

Menurut Pangeran, HA seharusnya dapat langsung ditahan mengingat ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun. Ia menekankan pentingnya perhatian dari Kapolri terhadap kasus ini untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil. “Kami mendesak agar Kapolri menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus agar segera diselesaikan demi kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

HA, dalam kasus ini, dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta tambahan sepertiga tahun karena kedudukan pelaku sebagai tokoh masyarakat. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pernyataan Pangeran ini mencerminkan suara masyarakat yang menginginkan keadilan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan memperkuat integritas lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia.

Tags: asusila

Firman Marlon

Next Post
Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Penerapan Industri Hijau: Langkah Strategis untuk Masa Depan Indonesia

Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Penerapan Industri Hijau: Langkah Strategis untuk Masa Depan Indonesia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Lantik Utusan Khusus Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Tunggak Utang 2017, Kadispora Pangkep Kambing Hitamkan Pemangkasan Anggaran

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version