• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pengunduran Diri Prajurit TNI untuk Maju di Pilkada 2024: Sebuah Langkah Strategis dalam Demokrasi

by Firman Marlon
17 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengkonfirmasi pengunduran diri sebanyak 19 prajurit TNI Angkatan Darat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Wahyu menyebutkan bahwa pengunduran diri ini terdiri dari 10 perwira dan 9 bintara yang telah melaksanakan pemberhentian dengan hormat dari dinas militer. Langkah ini, menurutnya, merupakan langkah strategis yang mencerminkan partisipasi aktif anggota TNI dalam proses demokrasi di Indonesia.

Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada penghujung Agustus 2023, dan penetapan pasangan calon dijadwalkan diumumkan pada 22 September 2024. Dalam konteks ini, pengunduran diri para prajurit TNI memberikan kontribusi penting terhadap dinamika politik lokal, sekaligus menunjukkan tingginya minat dalam mengabdi kepada masyarakat melalui jalur pemerintahan.

Sebagai tambahan, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon diharuskan untuk mengundurkan diri. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas institusi militer dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sekaligus memastikan bahwa proses pilkada berlangsung secara adil dan demokratis.

Kehadiran 19 prajurit yang mengambil langkah berani ini tidak hanya menandakan pergeseran sikap dalam tubuh militer terhadap politik, tetapi juga memberikan sinyal bahwa TNI tetap berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi di Tanah Air. Meski detail daerah di mana prajurit tersebut akan maju dalam Pilkada internasional tidak diungkapkan, namun tindakan ini menciptakan harapan baru akan keterlibatan lebih aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk militer, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pandangan yang lebih luas, keterlibatan prajurit TNI dalam pilkada bukanlah hal yang baru, namun tetap menjadi isu yang menarik untuk diperhatikan. Ini menjadi cerminan dari perubahan zaman, di mana batas antara militer dan politik kian mendekat, meskipun tetap harus dalam koridor yang ditentukan oleh undang-undang. Masyarakat tentunya berharap agar proses ini tetap berjalan dengan transparan dan berintegritas, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar bersahabat dengan rakyat.

Di tengah persiapan pilkada yang semakin dekat, langkah pengunduran diri ini menjadi salah satu momen penting yang harus dicermati oleh para pemilih. Ini juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memilih pemimpin yang tidak hanya memiliki latar belakang militer tetapi juga memahami serta mampu mengakomodasi kepentingan semua lapisan masyarakat. Ke depan, diharapkan akan muncul lebih banyak kandidat berkualitas yang dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

Tags: TNI

Firman Marlon

Next Post
Memperkuat Gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui Temu Bisnis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) VIII

Memperkuat Gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui Temu Bisnis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) VIII

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Berhasil Swasembada Beras, Indonesia Raih Penghargaan dari IRRI

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Upacara Hari Lahir Pancasila, Presiden Kenakan Adat Tanah Bumbu

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version