• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Usulan Revisi UU Pilkada: Calon Tunggal yang Kalah Tak Bisa Ikut Pilkada Ulang

by Firman Marlon
8 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyampaikan bahwa diperlukan revisi undang-undang agar calon tunggal yang kalah tidak dapat kembali mengikuti pemilihan kepala daerah ulang. Saat ini, berdasarkan Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya. Namun, menurut Yance, aturan tersebut sebaiknya diubah, paling tidak untuk Pilkada 2029 mendatang. “Perlu ada perubahan dalam undang-undangnya. Tetapi, untuk Pilkada 2024, perubahan tersebut sulit dilakukan dalam waktu yang singkat. Jadi, paling tidak, baru bisa diterapkan pada Pilkada 2029,” ujarnya pada Sabtu (7/9/2024).

Yance menegaskan bahwa melibatkan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang bukanlah langkah yang tepat. Kekalahan calon tunggal menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak mendukung kandidat tersebut. Dalam pandangannya, situasi semacam ini dapat memperburuk kualitas demokrasi. “Calon tunggal yang kalah seharusnya tidak boleh maju kembali, karena jelas ia sudah tidak memiliki legitimasi publik,” tegasnya. Ia juga berpendapat bahwa jika calon tunggal yang kalah tidak dilibatkan, maka akan membuka peluang bagi munculnya calon-calon baru. Dengan demikian, proses demokrasi akan berjalan lebih baik tanpa kehadiran calon tunggal dan kotak kosong.

“Pada akhirnya, ini menjadi tanggung jawab bagi pasangan calon yang kalah. Mereka seharusnya merasa malu dikalahkan oleh kotak kosong yang secara langsung mendelegitimasi mereka,” tambah Yance. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengusulkan opsi mengadakan Pilkada ulang jika calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Opsi ini mengacu pada Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan menjadi salah satu dari dua alternatif yang dipertimbangkan, selain menunjuk penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Saat ini, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa opsi Pilkada ulang dipertimbangkan agar kepala daerah terpilih tetap berasal dari pilihan masyarakat. “Dalam persiapan KPU, waktu ideal untuk menyiapkan tahapan pilkada adalah sekitar sembilan bulan. Jadi, kemungkinan besar pelaksanaannya tidak akan jauh berbeda, mungkin mendekati akhir 2025. Itu baru opsi,” jelas August. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir masih akan bergantung pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. “Semua masih harus dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Komisi II, dan pemerintah. Nanti akan diputuskan opsi kebijakan yang akan diambil,” pungkasnya.

Tags: pemilu

Firman Marlon

Next Post
Pimpinan KPK dan Dewas Buka Suara Mengenai Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK dan Dewas Buka Suara Mengenai Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Recommended.

Kebijakan Impor Garam Tuai Kritik, DPR Soroti Lemahnya Keberpihakan Negara pada Petani

Kebijakan Impor Garam Tuai Kritik, DPR Soroti Lemahnya Keberpihakan Negara pada Petani

18 Februari 2026
KabarIndonesia.ID

Cegah Limfoma Sejak Dini, Kenali Faktor Risiko dan Gejalanya!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version