KabarIndonesia.id — Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO, Senin, (20/11).
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, kebijakan tersebut resmi ditetapkan melalui Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris.
"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November 2023 pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut," ungkap Presiden RI dikutip dari akun instagram resminya, Selasa, (21/11) kemarin.
Badan Khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recogmition of Bahasa Indonesia as an Official of The General Conference of UNESCO".
Presiden Jokowi menjelaskan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia) serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
"Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia," jelasnya.
Jokowi menambahkan, pengakuan tersebut merupakan sebuah kebanggan bagi segenap bangsa Indonesia.
"Pengakuan ini merupakan kebanggan bagi segenap bangsa Indonesia," pungkas Jokowi.






