KABARINDONESIA.ID — Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden memberikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Mensesneg.
Pemerintah Proses Keppres Pemberhentian
Prasetyo menjelaskan pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Dalam hal ini, posisi tersebut akan diemban oleh Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga
Mensesneg menegaskan pemerintah memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan.
Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di sektor moneter dan fiskal.
Menurutnya, masing-masing lembaga akan tetap menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan koordinasi yang erat.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menandai berakhirnya masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pemerintah memastikan proses transisi akan berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia agar stabilitas sistem keuangan dan kebijakan moneter tetap terjaga.







