KABARINDONESIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berkaitan dengan praktik kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan layanan telekomunikasi harus melindungi hak konsumen dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026) dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu menguji Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah kewajiban penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan paket internet dengan skema rollover dan non-rollover. Skema itu diharapkan memberikan kebebasan kepada konsumen untuk menentukan layanan sesuai kebutuhan serta pemanfaatan sisa kuota internetnya.
Melalui pilihan paket tersebut, pelanggan dapat memilih layanan yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya atau paket yang masa penggunaannya berakhir sesuai ketentuan awal.
Sementara itu, MK menyatakan pengaturan besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Perlindungan Konsumen Tak Boleh Dikesampingkan
Putusan MK tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital.
Mahkamah menegaskan hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis maupun penerapan klausul baku yang berpotensi merugikan pelanggan.
Putusan itu juga memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menghadirkan mekanisme layanan yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen terhadap sisa kuota yang belum digunakan.
Praktik kuota internet hangus selama ini menjadi perhatian karena konsumen telah membayar layanan tersebut, tetapi tidak dapat lagi memanfaatkan sisa kuotanya setelah masa berlaku paket berakhir.
Dengan adanya putusan MK, pengelolaan sisa kuota diharapkan tidak lagi dilakukan secara sepihak tanpa memberikan alternatif yang jelas kepada pelanggan.
Formulasi Tarif Perlu Libatkan Lembaga Konsumen
Selain persoalan kuota internet, MK juga menegaskan pentingnya pelibatan lembaga perlindungan konsumen dalam penentuan formulasi tarif layanan telekomunikasi.
Pelibatan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan harga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penyelenggara layanan, tetapi juga menjamin keadilan dan keterjangkauan bagi konsumen.
Meski kewenangan penetapan tarif tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, keterlibatan lembaga konsumen dinilai penting untuk menghadirkan proses yang lebih transparan, partisipatif, dan berimbang.
YLKI Sambut Putusan MK
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan tersebut sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor digital.
Bagi YLKI, putusan itu memiliki arti penting secara kelembagaan karena organisasi tersebut turut mengawal proses perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga menyaksikan putusan dibacakan.
YLKI berharap putusan tersebut menjadi awal reformasi perlindungan konsumen dalam layanan digital dan telekomunikasi.
Setiap pembayaran yang dilakukan konsumen harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata. Kuota maupun layanan yang telah dibayar tidak seharusnya hilang begitu saja tanpa mekanisme dan dasar yang adil.
Putusan MK juga menegaskan hak konsumen merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha.
Pemerintah selanjutnya diharapkan menindaklanjuti putusan tersebut melalui regulasi teknis yang jelas, sementara perusahaan telekomunikasi perlu menyesuaikan produk dan mekanisme layanan agar lebih transparan serta memberikan pilihan yang adil kepada pelanggan.






