KABARINDONESIA.ID — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperbaiki ketimpangan relasi ekonomi antara perusahaan pers dengan platform digital dan penyedia layanan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) global.
AMSI menilai revisi tersebut diperlukan karena platform AI semakin banyak mengambil, mengolah, meringkas, dan memonetisasi konten jurnalistik tanpa persetujuan, transparansi, atribusi, serta kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers dan wartawan yang memproduksinya.
Posisi tersebut ditegaskan setelah sejumlah platform digital menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan revisi UU Hak Cipta Indonesia.
Kekhawatiran itu antara lain menyangkut potensi kewajiban pembayaran untuk kegiatan indeks konvensional, agregasi dan pratinjau tautan, hingga belum jelasnya pengaturan karya berbantuan AI serta ancaman sanksi bagi platform.
AMSI menilai berbagai persoalan teknis tersebut masih dapat dibicarakan sebelum rancangan undang-undang disahkan.
Namun, pembahasan itu tidak boleh mengaburkan persoalan utama berupa pemanfaatan konten jurnalistik secara komersial tanpa kesepakatan yang adil.
“Tujuan AMSI bukanlah menutup internet terbuka, atau menghambat penggunaan AI untuk riset maupun tujuan non komersial. Tujuan kami adalah memperbaiki relasi ekonomi yang tidak adil, ketika perusahaan pers menanggung seluruh biaya untuk menghasilkan jurnalisme yang kredibel, sementara platform AI mengambil konten tersebut, mempertahankan pengguna di dalam layanan mereka sendiri, dan menguasai sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta,” kata Ketua Umum, AMSI Wahyu Dhyatmika dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/7/2026).
“Pertanyaan utamanya bukan apakah platform boleh mengarahkan pengguna ke situs berita. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan AI boleh secara sistematis mengambil ribuan artikel, menggunakannya untuk melatih atau menjadi dasar jawaban produk komersial, menghasilkan jawaban yang menggantikan kunjungan ke sumber asli, kemudian menikmati seluruh manfaat ekonomi tanpa bernegosiasi dengan orang dan institusi yang memproduksi jurnalisme tersebut.”
Perjelas Ruang Lingkup Perlindungan
AMSI telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers untuk menelaah naskah sementara perubahan Undang-Undang Hak Cipta.
Keduanya mengusulkan sejumlah penyempurnaan, termasuk pengaturan yang lebih jelas mengenai kontribusi intelektual manusia dalam karya berbantuan AI serta perlindungan bagi jurnalis, pekerja lepas, fotografer, dan kontributor konten jurnalistik.
AMSI dan LBH Pers juga mengusulkan perluasan definisi platform digital agar mencakup penyedia layanan AI mandiri, pembatasan penyalahgunaan alasan penggunaan wajar, pengakuan lisensi langsung sebagai alternatif pengelolaan kolektif, serta mekanisme sanggahan untuk mencegah penghapusan konten berbasis hak cipta menjadi alat sensor.
Menurut AMSI dan LBH Pers, indeks konten jurnalistik di mesin pencari, tautan, serta pratinjau terbatas tetap dapat diperbolehkan selama tidak menggantikan karya asli.
Penggunaan tersebut harus mencantumkan atribusi yang jelas, tidak mereproduksi bagian substansial dari karya, tidak menghindari pembatasan akses, dan tetap mengarahkan pengguna menuju situs atau aplikasi milik perusahaan pers.
Sebaliknya, persetujuan maupun kompensasi harus diwajibkan apabila pemanfaatan konten dilakukan untuk tujuan komersial dan mengambil atau menggantikan nilai ekonomi jurnalisme.
Pemanfaatan itu mencakup:
- pelatihan dan penyempurnaan model AI;
- penggunaan konten untuk retrieval-augmented generation (RAG) dan grounding AI;
- ringkasan otomatis yang menggantikan kebutuhan pengguna mengakses artikel asli;
- penerbitan ulang, sindikasi, atau agregasi komersial;
- pembangunan basis data komersial dari arsip berita; serta
- pengambilan konten jurnalistik secara sistematis untuk produk dan layanan AI.
Penggunaan AI untuk Penelitian Tetap Diperbolehkan
AMSI dan LBH Pers menegaskan revisi UU Hak Cipta harus tetap memberikan ruang terhadap penggunaan AI untuk penelitian akademik maupun kepentingan publik.
Namun, istilah penelitian tidak boleh menjadi pengecualian umum yang memungkinkan perusahaan AI komersial mengambil konten penerbit dalam skala besar dan memasukkan hasil pengembangan model tersebut ke dalam produk komersial.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran juga diminta tetap proporsional dan melalui proses hukum yang adil.
Pencabutan izin usaha atau penutupan platform digital tidak seharusnya menjadi respons otomatis dalam sengketa lisensi. Penegakan hukum perlu dimulai melalui tahapan pemberitahuan pelanggaran, kesempatan melakukan perbaikan, pembayaran kompensasi, hingga penerapan denda administratif yang proporsional.
Pembatasan berat hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan disengaja setelah melalui pemeriksaan independen.
Lisensi Langsung dan LMK
AMSI dan LBH Pers menilai pembayaran royalti kepada perusahaan pers dapat dilakukan melalui lisensi langsung antarbisnis atau business to business (B2B), maupun melalui mekanisme lisensi kolektif lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Praktik serupa telah berlangsung di industri musik, ketika perusahaan label besar dapat bekerja sama secara langsung dengan platform meskipun tetap tercatat sebagai anggota LMK.
Sementara itu, mekanisme LMK perlu tersedia bagi penerbit kecil dan media lokal yang tidak memiliki posisi tawar cukup kuat untuk bernegosiasi secara langsung dengan perusahaan platform.
LMK untuk karya jurnalistik harus dibentuk dan dikelola oleh ekosistem media dengan tata kelola transparan serta audit independen.
Pengelolaannya juga harus menjamin keterwakilan media nasional, lokal, kecil, dan independen, sekaligus memberikan perlindungan kepada wartawan, fotografer, pekerja lepas, serta pencipta konten jurnalistik lainnya.
AMSI dan LBH Pers turut meminta platform menyediakan data penggunaan konten yang dapat diverifikasi.
Transparansi itu dibutuhkan agar penerbit mengetahui konten yang diakses, tujuan penggunaannya untuk pelatihan, pencarian, grounding, maupun pembuatan jawaban, frekuensi pemanfaatan, serta dasar penghitungan kompensasi.
Sejalan dengan Panduan UNESCO
AMSI menyatakan posisi tersebut sejalan dengan proses konsultasi UNESCO mengenai Guidance on Fair Compensation for News yang dikembangkan melalui inisiatif Internet for Trust.
UNESCO memulai konsultasi global pada Juli 2026 karena keberlanjutan media dinilai semakin mendesak bagi masa depan jurnalisme dan perlindungan integritas informasi.
Isu kompensasi penggunaan konten jurnalistik oleh platform tidak hanya dipandang sebagai sengketa komersial antara perusahaan media dengan perusahaan teknologi.
UNESCO menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, akses informasi, pluralisme media, transparansi dan akuntabilitas platform, serta pentingnya pengawasan independen dan partisipasi multipihak.
UNESCO juga mengingatkan agar mekanisme kompensasi tidak hanya memperkuat perusahaan media besar atau membuka ruang campur tangan negara terhadap independensi editorial.
“UNESCO memberikan arah kebijakan yang tepat: kompensasi yang adil harus memperkuat jurnalisme, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan lingkungan digital yang terbuka,” kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong.
Kesempatan bagi Indonesia
AMSI dan LBH Pers mendorong pemerintah serta DPR melanjutkan pembahasan RUU Hak Cipta melalui proses yang terbuka, berbasis data dan bukti, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pihak yang perlu dilibatkan mencakup perusahaan platform digital, asosiasi penerbit, organisasi wartawan, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan perwakilan publik.
AMSI menilai revisi UU Hak Cipta dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk membangun model hubungan yang lebih adil antara platform dan penerbit, khususnya bagi negara-negara Global South.
Model tersebut harus tetap melindungi inovasi serta penggunaan nonkomersial, tetapi mencegah eksploitasi nilai ekonomi jurnalisme tanpa izin dan kompensasi yang layak.
“Revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk mengembalikan posisi tawar perusahaan pers dan wartawan, serta memastikan sebagian nilai yang dihasilkan dari jurnalisme kembali kepada ruang redaksi yang melayani kepentingan publik,” kata Wahyu.
AMSI menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan perusahaan teknologi digital.
Kolaborasi itu diharapkan dapat menghasilkan kerangka hak cipta yang presisi, proporsional, transparan, serta mampu menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas di era AI.






