KabarIndonesia.id — Rencana pemerintah menerapkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) dalam sistem integrasi Government Technology (GovTech) nasional berbasis kecerdasan artifisial (AI) wajib mengedepankan standar pelindungan data yang jauh lebih tinggi.
Jika tidak ditopang kontrol operasional yang matang, sistem pintar ini justru berpotensi memicu diskriminasi administratif terhadap masyarakat di daerah dan kelompok rentan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Cybersecurity, Privacy, and AI Governance sekaligus Vice Chairman of Standing Committee for AI and PDP KADIN, Eryk Budi Pratama.
Menurutnya, pemindaian wajah merupakan pemrosesan data biometrik yang masuk dalam kategori data pribadi spesifik berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Standar pelindungannya harus lebih tinggi dibanding data umum. Wajah tidak bisa diganti dengan mudah seperti password. UU PDP memang sudah memberikan fondasi prinsip yang penting, tetapi untuk implementasi AI di pemerintahan, regulasi itu belum cukup jika tidak diterjemahkan ke dalam kontrol operasional yang lebih teknis,” ujar Eryk kepada KabarIndonesia.id, Rabu (17/6/2026).
Eryk mendesak pemerintah untuk mewajibkan Penilaian Dampak Pelindungan Data atau Data Protection Impact Assessment (DPIA) untuk seluruh penggunaan data biometrik di kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, instansi publik yang mengelola data skala besar wajib menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer/DPO) guna menjamin pemenuhan hak-hak warga negara selaku subjek data.
Eryk menegaskan, penerapan AI dalam memverifikasi data masyarakat atau pelaku UMKM juga tidak boleh dilepas secara otomatis.
Sistem AI harus diposisikan sebagai sistem pendukung keputusan (decision support system), bukan pengambil keputusan tunggal yang berjalan 100 persen mandiri tanpa kendali manusia.
Pemerintah juga diingatkan untuk menguji dampak algoritma ini terhadap kelompok rentan, masyarakat lansia, penyandang disabilitas, pelaku UMKM informal, hingga warga di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang kualitas datanya cenderung rendah.
“Jika tidak diuji dampaknya terhadap kelompok-kelompok tersebut, sistem mungkin akan terlihat sangat efisien di atas kertas, tetapi pada praktiknya justru menghasilkan diskriminasi administratif di lapangan. Pemerintah harus tetap menyediakan alternatif non-biometrik bagi warga yang gagal diverifikasi sistem atau memiliki alasan sah untuk tidak menggunakan face recognition,” tegas Eryk.







