News  

Pencipta Lagu Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Pencipta Lagu Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur dan dana royalti segera dibagi-bagi kkepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Para pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima para pencipta lagu selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu.

Mereka juga mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Selain itu, massa meminta LMKN memastikan seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta melakukan audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan melalui mekanisme LMK dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegasnya.

Menurut Aji, sistem distribusi yang saat ini diterapkan mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.

LMKN juga menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik.

“LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, LMKN saat ini tengah melaksanakan audit independen tidak hanya terhadap laporan keuangan tahun 2025, tetapi juga laporan tahun 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya.

LMKN juga telah melakukan dialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.

Sebelumnya, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi yang baku serta transparan.

“Kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia. Karena itu, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh lagi terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN,” tegas Marcell Siahaan.

Sepanjang 2026, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK, terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.

Pada distribusi periode Juli-Desember 2025 LMKN sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp. 36.4 miliar

LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK saat ini masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.

Untuk LMK hak terkait, periode Juli-Desember 2025, distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).

LMKN menegaskan, distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni periode distribusi atas royalty yang ditarik dan dihimpun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember.

Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK.

LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.