• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Aturan Baru Outsourcing Resmi Terbit, Ini Batasan dan Perlindungannya

by Gusti
1 Mei 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata ulang praktik outsourcing agar lebih adil dan transparan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tindakan jenis pekerjaan alih daya.

“Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Dibatasi

Dalam aturan baru ini, pemerintah dengan tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing hanya diperbolehkan pada sektor tertentu, seperti:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • pedagang dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah perlindungan sistem outsourcing pada pekerjaan inti perusahaan.

Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam peraturan ini, pemerintah juga menyatakan bahwa perusahaan outsourcing wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan-undangan.

Hak tersebut meliputi:

  • Upah dan upah lembur
  • Waktu kerja dan istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)

Ketentuan ini menjadi upaya untuk memastikan pekerja outsourcing mendapatkan perlakuan yang setara dan layak.

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis dan berkeadilan.

“Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujar Yassierli.

Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah berharap sistem outsourcing di Indonesia tidak lagi merugikan pekerja, sekaligus tetap mendukung keberlangsungan dunia usaha secara sehat dan berkelanjutan.

Tags: Hak pekerjaHari Buruhketenagakerjaan IndonesiaMay Dayoutsourcing 2026Permenaker 7 2026Prabowo Subianto

Gusti

Next Post
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Di Hari Buruh, Prabowo Bela Ojol soal Pembagian Pendapatan untuk Driver

Recommended.

Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Jadwal Resmi Libur Natal dan Cuti Bersama

Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Jadwal Resmi Libur Natal dan Cuti Bersama

23 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Buka Raker Basarnas, Jokowi Sebut Frekuensi Bencana Indonesia Naik 81%

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version