KabarIndonesia.id — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini juga diikuti dengan izin sementara menerbitkan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 18 April 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 13 April 2026 dan menjadi bagian dari langkah pengaturan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan masuk ke Makkah, yaitu:
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
- Penyedia visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci
Sementara itu, individu di luar kategori tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang dibuka di pintu-pintu masuk kota.
Selain mengganggu akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan:
- Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi: 18 April 2026
- Penghentian izin umrah melalui platform Nusuk: 18 April–31 Mei 2026
- Larangan masuk ke Makkah bagi pemegang visa selain visa haji selama periode tersebut
Kebijakan ini merupakan penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang rutin diterapkan setiap menjelang musim haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tahunan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan optimal.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun memberlakukan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, agar tidak menggunakan jalur ilegal dalam menunaikan ibadah.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji, itu ilegal,” tegas Ichsan.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko ditolak masuk ke Makkah, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Pemerintah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk:
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi
- Tidak menghadiri diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi
- selanjutnya Arahan penyelenggara perjalanan ibadah
Koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.












