• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Umrah Dibatasi, Arab Saudi Hentikan Izin Nusuk Mulai 18 April 2026

by Gusti Ridani
13 April 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini juga diikuti dengan izin sementara menerbitkan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 18 April 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 13 April 2026 dan menjadi bagian dari langkah pengaturan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan masuk ke Makkah, yaitu:

  • Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
  • Penyedia visa haji resmi
  • Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci

Sementara itu, individu di luar kategori tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang dibuka di pintu-pintu masuk kota.

Selain mengganggu akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan:

  • Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi: 18 April 2026
  • Penghentian izin umrah melalui platform Nusuk: 18 April–31 Mei 2026
  • Larangan masuk ke Makkah bagi pemegang visa selain visa haji selama periode tersebut

Kebijakan ini merupakan penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang rutin diterapkan setiap menjelang musim haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tahunan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan optimal.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun memberlakukan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, agar tidak menggunakan jalur ilegal dalam menunaikan ibadah.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji, itu ilegal,” tegas Ichsan.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko ditolak masuk ke Makkah, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Pemerintah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk:

  • Mematuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi
  • Tidak menghadiri diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi
  • selanjutnya Arahan penyelenggara perjalanan ibadah

Koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tags: Jemaah UmrahKemenhajKementerian Dalam Negeri Arab Saudimusim hajiPemerintah Arab Saudi

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Program Hibah Riset BPDP 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Bidangnya

Program Hibah Riset BPDP 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Bidangnya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Dorong LKP Berbasis Industri, Ditjen Vokasi Gelar Seminar Nasional Transformasi Digital

30 Desember 2023
Didukung Maju Ketua Umum PBNU, Nasaruddin Umar Pilih Fokus Jadi Menteri Agama

Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Nilainya Naik Jadi Rp1,5 Juta

16 Juli 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version