• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Indonesia Pertahankan Tarif Nol Persen Kopi dan Kakao dalam Perjanjian dengan AS

by Gusti Ridani
23 Februari 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah memastikan perdagangan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat tetap berjalan, termasuk upaya mempertahankan tarif nol persen untuk komoditas unggulan seperti kopi dan kakao. Kepastian itu disampaikan di tengah dinamika kebijakan tarif global setelah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait dengan pembatalan tarif global serta pengembalian tarif kepada korporasi tertentu.

Namun, ia menegaskan perjanjian bilateral Indonesia–Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan lembaga yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Ekon.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif nol persen yang telah diberikan agar sejumlah komoditas tetap terjaga, khususnya sektor pertanian seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui perintah eksekutif.

“Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Selain agrikultur, kebijakan tarif nol persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri, di antaranya elektronik, CPO, tekstil, serta produk turunannya.

Pemerintah kini menunggu perkembangan selama 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menilai akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang sudah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia masih memiliki ruang strategis dalam implementasi perjanjian.

Terkait penerapan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Seskab menyampaikan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden. Pemerintah diminta memetakan seluruh risiko secara komprehensif sekaligus menyiapkan berbagai skenario.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi perdagangan akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Implementasi perjanjian diharapkan memberi manfaat nyata bagi stabilitas perekonomian dan daya saing Indonesia di tengah dinamika global.

Tags: KakaoKomoditi kakaoKomoditi KopiPerjanjian dagang Indonesia-ASTarif dagangTarif dagang AS-RI

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Seskab Teddy Klarifikasi Polemik Sertifikasi Produk Halal AS di Tengah Kesepakatan Dagang

Seskab Teddy Klarifikasi Polemik Sertifikasi Produk Halal AS di Tengah Kesepakatan Dagang

Recommended.

Gedung KPK

KPK: Lebih dari 57 Persen Pegawai Masih Menyaksikan Penyalahgunaan Anggaran di Instansi Pemerintah

6 November 2025
Gedung Kejagung RI

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina ke JPU

23 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version