• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Perpanjangan Operasi Freeport hingga 2041, Ini Dampaknya bagi Penerimaan Negara

by Gusti
21 Februari 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah melanjutkan langkah strategi nasional di sektor pertambangan dengan memperluas kerja sama operasi Freeport hingga tahun 2041 sekaligus meningkatkan kepemilikan saham. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat keberlanjutan energi dan mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Dalam skema terbaru, kepemilikan Indonesia pada PT Freeport Indonesia direncanakan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut penambahan porsi saham sebesar 12 persen dilakukan melalui mekanisme divestasi tanpa biaya pengambilalihan.

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” ucap Menteri ESDM dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/02/2026).

Selain akuisisi kepemilikan, pemerintah menargetkan skema perpanjangan mampu menghasilkan pendapatan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi bagi pemerintah daerah Papua sebagai penghasil wilayah menjadi fokus utama.

“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, eksistensi kelangsungan pendapatan negara juga bertambah, begitupun royalti PNBB dan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis terkait penyediaan administrasi oleh pihak perusahaan. Dalam rencana eksplorasi lanjutan, kebutuhan pendanaan akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan.

“Di dalam perpanjangan 2041 diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi daripada pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas. Ini biar tidak salah terjemahkan lain-lain oleh saudara-saudara saya yang ada di tanah air,” ujar Menteri ESDM.

Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir pemerintah bersama holding pertambangan MIND ID dan perusahaan induk Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi serta negosiasi intensif.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kelanjutan usaha penambangan di Papua, dengan puncak produksi diproyeksikan terjadi pada tahun 2035.

“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah, Itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ucapnya.

Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055.

Dalam skema tersebut, direncanakan investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi minyak yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.

Pemerintah menetapkan seluruh proses negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, tetap berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Tentu dalam negosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena Pasal 33 (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan di

Tags: Bahlil LahadaliaFreeportMenteri ESDMPT Freeport IndonesiaSaham Freeport

Gusti

Next Post
1,7 Juta Keluarga Terdampak Banjir Sumatra Terima Bansos Reguler Triwulan I

1,7 Juta Keluarga Terdampak Banjir Sumatra Terima Bansos Reguler Triwulan I

Recommended.

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut MTQ Nasional XXX 2024 dengan Kehadiran Khusus di Kalimantan Timur

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut MTQ Nasional XXX 2024 dengan Kehadiran Khusus di Kalimantan Timur

9 September 2024
KabarIndonesia.ID

Aksi Ngemis Online Meresahkan, Kemensos Keluarkan Surat Edaran

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version