Perpanjangan Operasi Freeport hingga 2041, Ini Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Perpanjangan Operasi Freeport hingga 2041, Ini Dampaknya bagi Penerimaan Negara
Konferensi Pers terkait kepemilikan saham freeport (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemerintah melanjutkan langkah strategi nasional di sektor pertambangan dengan memperluas kerja sama operasi Freeport hingga tahun 2041 sekaligus meningkatkan kepemilikan saham. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat keberlanjutan energi dan mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Dalam skema terbaru, kepemilikan Indonesia pada PT Freeport Indonesia direncanakan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut penambahan porsi saham sebesar 12 persen dilakukan melalui mekanisme divestasi tanpa biaya pengambilalihan.

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” ucap Menteri ESDM dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/02/2026).

Selain akuisisi kepemilikan, pemerintah menargetkan skema perpanjangan mampu menghasilkan pendapatan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi bagi pemerintah daerah Papua sebagai penghasil wilayah menjadi fokus utama.

“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, eksistensi kelangsungan pendapatan negara juga bertambah, begitupun royalti PNBB dan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis terkait penyediaan administrasi oleh pihak perusahaan. Dalam rencana eksplorasi lanjutan, kebutuhan pendanaan akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan.

“Di dalam perpanjangan 2041 diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi daripada pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas. Ini biar tidak salah terjemahkan lain-lain oleh saudara-saudara saya yang ada di tanah air,” ujar Menteri ESDM.

Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir pemerintah bersama holding pertambangan MIND ID dan perusahaan induk Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi serta negosiasi intensif.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kelanjutan usaha penambangan di Papua, dengan puncak produksi diproyeksikan terjadi pada tahun 2035.

“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah, Itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ucapnya.

Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055.

Dalam skema tersebut, direncanakan investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi minyak yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.

Pemerintah menetapkan seluruh proses negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, tetap berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Tentu dalam negosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena Pasal 33 (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan di