• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaga Pasokan Minyak Goreng, Mendag Berlakukan Skema DMO

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaga pasokan minyak goreng dapam neheri, Kemneterian Perdagangan (Mendag) akan berlakukan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO). 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kementerian Perdagangan, Kasan pada Media Breafing yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). 

Menurutnya, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan lebaran 2023. 

"Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha, hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng," ungkapnya. 

Terdapat 4 poin kebijakan yang kembali diatur yakni besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan bertahap. 

"Pertama besaran kewajiban DMO 450.000 ton perbulan dikembalikan ke 300.000 ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai keputusan Dirjen perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 yang akan berlaku pada Mei 2023," beber Kasan. 

Lebih lanjut Kasan mengatakan, poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.  

Kemudian poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKKITA dibanding minyak goreng curah. 

"Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal misalnya standing pouch dan botol," jelasnya. 

Sementara itu, Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO. 

"Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami berharap menaikkan insentif pengali kemasan maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO," terangnya. 

Sementara untuk poin ke-4 terkait hak ekspor pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan, Dirjen perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan perbulan Mei 2023. 

"Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama 9 bulan ke depan sampai Januari 2024 maka rata-rata dicairkan adalah 336.000 ton per bulannya," bebernya. 

Budi menambahkan hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta Ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta Ton  dalam periode Januari-Maret 2023. "Saya pikir ini tidak akan menghambat kinerja ekspor kita," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pembaruan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng pada 18 April 2023 lalu bersama menteri koordinator bidang kementerian dan investasi ( Menko Marves) Luhut binsar Panjaitan.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

385 WNI dari Sudan Tiba di Indonesia

Recommended.

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 31 April 2026, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Ungkap Modal Asing Kembali Masuk ke Aset Domestik, Rupiah Berpotensi Menguat

14 Januari 2026
BRI Insurance Edukasi Santri Sukabumi Tentang Asuransi Syariah

BRI Insurance Edukasi Santri Sukabumi Tentang Asuransi Syariah

18 November 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version