KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sembilan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa.
Dalam pengesahan itu, Saan meminta persetujuan forum atas laporan hasil uji kelayakan yang telah disampaikan Komisi II DPR RI.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan, yang langsung dijawab teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melaporkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta dapat disaksikan masyarakat melalui media elektronik.
Dari total 18 calon yang mengikuti uji kelayakan, Komisi II DPR RI melalui mekanisme rapat internal dan musyawarah mufakat delapan fraksi partai politik menetapkan sembilan nama terpilih.
Mereka terdiri atas Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta tujuh anggota yakni Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Rifqinizamy menjelaskan, ke depan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan semakin berperan aktif sebagai katalisator dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh warga negara.
“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat tertinggal terdepan dan terluar (3T),” ujarnya.
Baik Saan Mustopa maupun Rifqinizamy Karsayuda berharap susunan kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031 yang merupakan perpaduan figur berpengalaman dan wajah baru tersebut mampu memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan dan pemberantasan praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, mereka juga diharapkan mendorong penguatan budaya hukum nasional, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penegakan supremasi hukum yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan.












