• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

32 Ribu Pegawai SPPG Dilantik Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

by Gusti
21 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah memastikan ketersediaan sumber daya manusia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, mengatakan pengangkatan tersebut akan menjadikan para pegawai SPPG berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat, sebagian besar akan menempati posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi Kepala SPPG yang berasal dari peserta program pendidikan sarjana penggerak.

Selain itu, BGN juga membuka 750 formasi untuk umum, yang terdiri atas 375 formasi akuntan dan 375 formasi energi gizi.

Seluruh calon PPPK BGN telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses transmisi telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup serta publikasi nomor induk PPPK.

Lebih lanjut, Dadan Hidayana menjelaskan alasan penetapan status PPPK bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, meskipun seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis dikelola oleh pihak swasta.

Menurutnya, tidak semua pekerja SPPG diangkat menjadi PPPK. Status tersebut hanya diberikan kepada pegawai Badan Gizi Nasional yang ditugaskan sebagai pengawas di setiap SPPG.

“Setiap SPPG itu ditempatkan 3 perwakilan Badan Gizi Nasional. SPPG-nya milik mitra, relawannya berkoordinasi dengan mitra, tetapi Badan Gizi menempatkan 3 orang, yaitu 1 kepala SPPG, 1 ahli gaji, 1 akuntan. Ini adalah pegawai Badan Gizi Nasional,” ujar Dadan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Sebagai informasi, perekrutan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Tags: Badan Gizi NasionalBGNMakan Bergizi GratisMBGPPPKProgram MBGSPPG

Gusti

Next Post
DPR Wanti-wanti Perusahaan Manfaatkan Program Magang untuk Tekan Upah

DPR Wanti-wanti Perusahaan Manfaatkan Program Magang untuk Tekan Upah

Recommended.

Penemuan Dokumen Penting Dalam Mobil Harun Masiku: Bukti Keseriusan KPK dalam Penegakan Hukum

Penemuan Dokumen Penting Dalam Mobil Harun Masiku: Bukti Keseriusan KPK dalam Penegakan Hukum

13 September 2024
Ilustrasi - Harga BBM BP 92 hingga BP Ultimate Diesel ikut naik mulai Juli 2025

Mulai 1 Juli, BP Indonesia dan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

3 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version