• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kapal Keruk Bantuan Bencana Nyaris Kena Bea Masuk Rp30 Miliar, Purbaya: Keterlaluan

by Gusti
12 Januari 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Upaya pemulihan pascabencana di Sumatra nyaris tersendat gara-gara urusan administrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya penarikan bea masuk terhadap kapal keruk yang sejatinya dipinjamkan untuk kepentingan penanganan bencana, dengan nilai fantastis mencapai Rp30 miliar.

Purbaya menyebut, kapal keruk tersebut berasal dari sebuah perusahaan di kawasan ekonomi khusus dan dipinjamkan melalui TNI atas kebutuhan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Sumatera.

“Kan tadi Pak Tito (Mendagri sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Bencana) bilang kita perlu kapal keruk ya, itu ada rupanya perusahaan yang meminjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana, dikutip Senin (12/1/2026).

Namun, proses peminjaman itu sempat terkendala karena adanya pengumpulan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Purbaya, pungutan yang diminta jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tapi ada isu bea cukai karena itu dari kawasan ekonomi khusus dimasukin ke sini harus bayar bea cukai Rp30 miliar, saya bingung mau bantu aja mesti bayar,” tegasnya.

Mengetahui laporan tersebut, Purbaya langsung mengambil langkah tegas. Ia meminta jajarannya untuk menghapus seluruh pungutan terhadap sarana yang digunakan khusus untuk pencegahan bencana.

“Jadi begitu laporan itu sampai saya, langsung saya bilang kapal udah abolish, jadinya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar bea cukai, nanti kalau selesai tapi langsung dibalikin ke sana lagi, itu yang paling penting,” tutur Purbaya.

Ia memastikan, ke depan tidak boleh lagi ada pungutan bea masuk maupun bea cukai terhadap bantuan bencana. Purbaya pun meminta Satgas Pemulihan Bencana untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala serupa.

“Jadi kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat semacam yang ada kendala seperti itu harus bayar bea cukai segala macam lapor ke kita langsung kita bypass. Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin,” ucap Purbaya

Tags: Bantuan bencanabea cukaiBea masukKapal kerukMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa'

Gusti

Next Post
DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Gelar Bukber, KBRI Astana Hadirkan Budaya Indonesia-Kazakhstan

30 Desember 2023
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas

Freeport Hentikan Produksi Tambang, Fokus Cari 5 Karyawan yang Hilang

2 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version