News  

Sekolah Terdampak Bencana Diberi Fleksibilitas Kurikulum, Ini Aturan Kemendikdasmen

Sekolah Terdampak Bencana Diberi Fleksibilitas Kurikulum, Ini Aturan Kemendikdasmen
Sekolah terdampak bencana (Dok : int).

KabarIndonesia.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan khusus bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana alam. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberikan kebijakan guna memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa rasa khawatir terhadap keselamatan warga sekolah.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat, sekaligus memastikan hak dasar peserta didik tetap terpenuhi.

Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil, ” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (6/1/2026).

Dalam SE yang ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut, ditegaskan bahwa sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Sejumlah ketentuan penting diatur dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri sesuai kebutuhan.

Penyesuaian kurikulum minimum yang bersifat esensial diprioritaskan pada materi dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Pembelajaran juga dapat diselenggarakan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi murid dan kesiapan satuan pendidikan. Sekolah ditingkatkan mengoptimalkan bahan ajar yang tersedia sesuai situasi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.

Dalam aspek penilaian, asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid. Penilaian dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana serta fleksibel, baik untuk asesmen formatif maupun sumatif.

SE tersebut juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh pencapaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan izin sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penagasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” demikian dalam SE.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis yang telah disiapkan.