OJK Tanggapi Keluhan Menkeu Purbaya Soal SLIK Hambat KPR MBR

Gedung OJK

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi faktor penentu utama dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menanggapi keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai SLIK kerap menghambat akses pembiayaan KPR untuk MBR.

“SLIK itu hanya membantu memberi gambaran tentang kondisi seseorang. Tapi keputusan akhir tetap di tangan bank, sepanjang mereka memiliki tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai,” ujar Friderica Widyasari Dewi atau Kiki di Purwokerto, Sabtu (18/10).

Menurutnya, meskipun hasil SLIK menunjukkan adanya catatan kolektibilitas tidak lancar, seperti kategori 2 hingga 5, bank tetap memiliki kewenangan untuk memberikan kredit apabila menilai debitur masih layak. “Kalau bank mau kasih, silakan saja. Jadi SLIK bukan penghambat mutlak,” tambahnya.

OJK juga telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR dari BP Tapera yang disebut mengalami kendala akibat skor kredit untuk ditelaah bersama Komite Tapera. “Sudah ada imbauan kepada perbankan bahwa SLIK bukan penentu, jadi dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank,” tegas Kiki.

Ia menyatakan OJK siap berdiskusi lebih lanjut dengan kementerian terkait setelah data rinci calon nasabah diterima. “Kita sangat mendukung program pemerintah. Siapa yang tidak senang melihat masyarakat bisa punya rumah yang makin terjangkau,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan bertemu OJK untuk membahas rencana pemulihan utang macet bagi MBR agar mereka bisa kembali mengajukan KPR bersubsidi. Menurut Purbaya, pemutihan utang macet akan menyasar debitur dengan tunggakan kecil maksimal Rp1 juta.

“Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan pengembang mau bayar, itu bagus,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa (15/10).