• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Saksi Ahli Ketenagakerjaan Tegaskan PT. Huadi Nickel Alloy Memberlakukan Jam Kerja yang Melanggar Undang-undang

by Firman Marlon
9 Oktober 2025
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — ‎Makassar, Sidang pemeriksaan saksi berlanjut, SBIPE bersama tim kuasa hukum menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli ketenagakerjaan (07/10/2025). Pada pokoknya, Saksi Ahli menilai bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

‎Dalam kesaksian, tim kuasa hukum Buruh KIBA selaku Tergugat mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyangkut hak-hak normatif terkait ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Saksi Ahli menegaskan bahwa jam kerja yang harus berlaku atau tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan itu berlaku secara umum kepada seluruh perusahaan.

‎Pengecualian hanya berlaku sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

‎“Buruh dibatasi selama 8 jam kerja, selebihnya masuk dalam ketentuan kerja lembur. Bilamana perusahaan memberlakukan 12 jam kerja maka 8 jam kerja merupakan jam pokok, 4 jam kerja masuk dalam kerja lembur,” tegas Nabiyla Risfa Izzati, Saksi Ahli Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

‎Lebih lanjut, tim hukum menanyakan konteks kasus yang lebih detail terkait adanya perjanjian bersama yang telah terbit bagi 20 orang buruh sebagai tergugat. Dalam perjanjian bersama, tertuang pada ayat 4 yang menjelaskan bahwa Buruh selaku Tergugat tidak berhak untuk menuntut hak-hak yang lain pasca terbitnya perjanjian bersama.

‎Hal ini ditanggapi oleh saksi yang membeberkan bahwa perjanjian bersama memiliki ruang lingkup yang khusus, tentu saja berlaku bagi apa saja hal-hal yang disepakati.

‎“Terkait perjanjian bersama, kalau disimak, hal yang disepakati hanya sebatas perjanjian terkait Perselisihan PHK. Lalu, tidak menutup kemungkinan buruh masih bisa saja menuntut hak yang lain, jika pada akhirnya ditemukan pelanggaran terkait hak. Sederhananya, hak yang lain seperti lembur masih bisa dituntut,” tambah Nabiyla.

Mengkhusus terhadap upah lembur, mengacu pada “Memo Internal” perusahaan yang telah mengatur upah insentif 40 persen, hal ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP. 35 Tahun 2021 secara jelas mengatur tentang upah lembur.

‎“Secara eksplisit, tidak ada istilah upah insentif yang tertulis di dalam peraturan pemerintah. Artinya, buruh tetap berhak untuk menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam PP tersebut,” tambah Saksi Ahli.

‎Dalam kesaksian tambahan, tim kuasa hukum menghadirkan Saksi Fakta yang merupakan salah seorang buruh perempuan yang pernah bekerja di PT. Huadi Nickel Alloy.

‎Akibat dari jam kerja yang ekstrem, tanpa adanya perlindungan khusus terhadap buruh perempuan, Saksi dinilai bahwa dalam kondisi tertentu mengalami kelelahan yang cukup akut. Saksi juga menerangkan di depan Majelis Hakim bahwa telah mengalami 3 kali keguguran selama bekerja.

‎‎“Saya bekerja dibagian Central Control Room, bekerja di perusahaan sejak tahun 2021. Saya telah mengalami keguguran sebanyak 3 kali,” ujar Saksi buruh perempuan.

‎‎Sedangkan di sisi pihak Penggugat yakni PT. Huadi Nickel Alloy, melalui tim hukumnya mencoba mencari celah hukum yang pada pokoknya ingin melegitimasi segala pelanggaran hukum yang telah dilakukan terhadap ribuan buruh di KIBA. Namun melalui dua keterangan di hadapan Majelis Hakim, mengurai kenyataan yang tidak berpihak.

‎‎Di akhir persidangan, yang ditonton oleh ratusan buruh KIBA dan warga lainnya sontak berubah, suasana ruang persidangan menjadi haru ketika Saksi Fakta buruh perempuan meneteskan air mata.

‎‎“Saya sedih, mengingat kembali masa-masa di mana saya bekerja dan mengalami keguguran ditempat kerja,” Saksi, sembari menghapus air mata di hadapan Majelis Hakim.

Tags: #buruhkiba#hukumketenagakerjaan#saksiahlisidang#sidangketenagakerjaanlbhmakassarsbipebantaeng

Firman Marlon

Next Post
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan

Komisi I DPR Kawal Operasi Militer Selain Perang agar Tetap Sesuai Regulasi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pemerintah Tetapkan 1 Sayawal 1444 Hijriyah pada 22 April 2023

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Livelpool Menang, Berkat Goal Bunuh Diri Nicolas Tagliafico

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version