• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mardiono Ajak Kubu Agus Suparmanto Rekonsiliasi Usai SK Pengesahan PPP

by Firman Marlon
3 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, yang kepengurusannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, mengulurkan ajakan rekonsiliasi kepada kubu Agus Suparmanto. Ia optimistis tidak akan ada langkah hukum lebih lanjut, mengingat seluruh kader PPP dipandang sebagai satu keluarga dengan tujuan yang sama.

“Insyaallah, mudah-mudahan tidak ada gugatan. Saya yakin, karena kita semua pada dasarnya adalah satu keluarga,” ujar Mardiono di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Mardiono menegaskan, dirinya aktif mengimbau kader PPP di seluruh Tanah Air untuk kembali bersatu demi memperkokoh eksistensi partai. “Saya mengajak, mari kita bersatu kembali, bukan hanya yang ada di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia. Kita rapatkan barisan untuk memperkuat perjuangan PPP, agar bisa menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Mardiono pada Rabu pagi.

“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Supratman, pengesahan tersebut dilakukan setelah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menuntaskan verifikasi dan memastikan bahwa pelaksanaan muktamar kubu Mardiono sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini masih berlaku.

Tags: PPP

Firman Marlon

Next Post
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan, Meski Dikecam Akibat Kasus Keracunan Massal

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Hasil Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman Terpilih Sebagai Ketua Umum

30 Desember 2023
Ilustrasi Tanggul Laut

Indonesia Siapkan Tanggul Laut Raksasa 480 Kilometer untuk Hadapi Kenaikan Permukaan Laut

24 September 2025

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version