• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Urus SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan resmi tentang salah satu syarat buat SIM terbaru yaitu menyertakan kartu BPJS Kesehatan. 

Hal ini tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Inpres tersebut menginstruksikan kepada kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk turut mensukseskan program BPJS Kesehatan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat buat SIM terbaru maupun layanan publik lainnya.

Dalam Inpres poin 25, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Kapolri agar melakukan penyempurnaan regulasi dan memastikan pemohon SIM sudan memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan aktif. Adapun bunyi Inpres poin 25 yakni sebagai berikut :

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ucapnya.  

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM

Menurut kabar yang beredar, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM sampai saat ini belum diterapkan. 

Hal itu karena perlunya beberapa regulasi yang diubah jika akan menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM maupun STNK.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," turur Endra Rachmawan selaku Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra via Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya (2/9).

Menurutnya, aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyempurnaan regulasi peraturan polisi 7/2021 yang kedepannya akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat keperluan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga BPKB.

Selain itu, pemerintah juga telah mengimbau kepada masyarakat agar iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan segera dilunasi. Pasalnya, jika tidak segeta melunasi maka akan kesulitan dalam pembuatan STNK, SIM, BPKB, dan berbagai layanan publik lainnya.

Berdasarkan Intruksi Presiden, selain pembuatan SIM, STNK, BKPB, fungsi BPJS Kesehatan juga sebagai syarat keperluan layanan publik lainnya. 

Adapun beberapa layanan publik tersebut yakni sebagai berikut :

Jual beli tanah, KUR ( Kredit Usaha Rakyat), Izin Usaha, Ibadah Haji/umrah, Pembuatan paspor dan Sekolah Santri.

Jika ingin urus pembuatan SIM atau STNK atau keperluanan layanan publik lainnya berjalanan lancar, sebaiknya segera daftar keanggotan BPJS Kesehatan.

 

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi dan Presiden Marcos Jr Bahas Isu Bilateral

Recommended.

Gagalkan Peredaran Narkoba, BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa

Gagalkan Peredaran Narkoba, BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa

21 September 2024
KabarIndonesia.ID

Pelanggan 3 Indonesia Kini Bisa Nikmati Perdana Happy dengan Harga Lebih Terjangkau

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version