• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Taman Safari Indonesia Klarifikasi: Tidak Terkait Kasus Tipikor Bandung Zoo

by Firman Marlon
24 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan dengan proses persidangan Tipikor yang menjerat mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Kebun Binatang Bandung.

“Kami ingin meluruskan fakta sekaligus menuntaskan kesalahpahaman publik terkait masalah di Bandung Zoo,” ujar Eko Maryadi, Corporate Communication TSI, Rabu (24/9/2025).

Eko memperingatkan, desas-desus yang mengaitkan TSI dengan perkara pidana dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan berpotensi berimplikasi hukum pidana maupun perdata.

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung sejatinya menyoal dua oknum mantan pengurus YMT, terkait dugaan kerugian negara karena tidak dibayarnya sewa lahan milik Pemkot Bandung. Sementara penutupan kebun binatang sepenuhnya merupakan kewenangan Wali Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. “TSI tidak terlibat dalam kebijakan tersebut,” tegas Eko.

TSI tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan penuh pada keadilan serta transparansi.

Gugatan ke Wali Kota Bandung

Selain itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemkot Bandung digugat oleh Raden Bisma Bratakusuma dan lima orang lainnya. Gugatan terdaftar dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Raden Bisma adalah terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, bersama Sri, keduanya merupakan pimpinan YMT.

Sulhan Syafi’i, juru bicara Humas Bandung Zoo, membenarkan gugatan tersebut terkait sertifikat hak guna pakai yang sempat menjadi sengketa dengan Pemkot Bandung. “Gugatan ini menyangkut sertifikat hak guna pakai,” jelasnya.

Kejaksaan Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Raden Bisma dan Sri sebagai tersangka sejak 25 November 2024. Keduanya ditahan karena menguasai lahan seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi milik Pemkot Bandung tanpa membayar sewa. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Tags: Bandung ZooTaman Safari Indonesia

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Tanggul Laut

Indonesia Siapkan Tanggul Laut Raksasa 480 Kilometer untuk Hadapi Kenaikan Permukaan Laut

Recommended.

KabarIndonesia.ID

200 Vial Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Indonesia

30 Desember 2023
Mojtaba Khamenei Gantikan Ayahnya sebagai Pemimpin Iran, Konflik Timur Tengah Memanas

Mojtaba Khamenei Gantikan Ayahnya sebagai Pemimpin Iran, Konflik Timur Tengah Memanas

9 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version