• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Skandal Obstruction of Justice Penanganan Korupsi oleh Kejagung

by Firman Marlon
22 April 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum (obstruction of justice) pada sejumlah perkara korupsi besar. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa dini hari.

Ketiga tersangka yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), akademisi; dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV. Ketiganya diduga kuat melakukan konspirasi sistematis guna menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam beberapa perkara korupsi strategis.

“Telah terjadi permufakatan jahat yang terstruktur, untuk secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi jalannya penegakan hukum,” ujar Qohar.

Kasus obstruction ini berkaitan erat dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, perkara korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap dalam putusan lepas kasus ekspor CPO yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari proses investigasi, ditemukan bahwa MS dan JS memberikan perintah kepada TB untuk memproduksi dan menyebarkan konten-konten pemberitaan negatif yang menyerang kredibilitas tim penyidik Jampidsus. Kegiatan tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma nilai transaksinya mencapai Rp478,5 juta, yang diduga mengalir langsung ke rekening pribadi TB.

“Berita-berita tendensius ini kemudian disebarluaskan di berbagai kanal media sosial, portal berita online, dan siaran JAKTV,” terang Qohar. Dampaknya, Kejaksaan menjadi sasaran opini publik yang dibentuk secara sistematis dan manipulatif.

Tidak hanya melalui media massa, skenario ini diperkuat dengan pembiayaan aksi demonstrasi, pelaksanaan seminar-seminar bertema hukum, podcast, dan talkshow, yang semuanya diarahkan untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam rangka kelanjutan proses penyidikan, tersangka JS dan TB resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Marcella Santoso tidak menjalani penahanan lanjutan, mengingat ia telah terlebih dahulu mendekam dalam tahanan sebagai tersangka dalam perkara suap atas putusan lepas dalam kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tags: Kejaksaan Agung

Firman Marlon

Next Post
BNPB Berbagi Pengalaman Kebencanaan di Hadapan Wakil PM Malaysia

Wakil PM Malaysia Belajar Penanggulangan Bencana ke BNPB, Dorong Kerja Sama Kawasan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pemerintah Datangkan 14 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac

30 Desember 2023
Bank Jatim dan Bank Sultra Jalin Sinergi untuk Pembangunan Ekonomi Daerah

Bank Jatim dan Bank Sultra Jalin Sinergi untuk Pembangunan Ekonomi Daerah

18 November 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version