News  

THR 2026 Wajib Dibayar H-7 Lebaran, DPR Minta Sanksi Lebih Tegas

THR 2026 Wajib Dibayar H-7 Lebaran, DPR Minta Sanksi Lebih Tegas
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kembali menjadi sorotan DPR RI. Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun, serta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

DPR pun mendesak adanya sanksi lebih tegas agar persoalan THR telat bayar atau tidak dibayar tidak terus berulang setiap menjelang Lebaran.

Pernyataan itu disampaikan Felly dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bersama Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Jawa Timur, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto, serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Pertemuan berlangsung di Aula Pengelola Kawasan PT Ngoro Industrial Persada, Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).

Felly menekankan, sesuai ketentuan, THR wajib diberikan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan maksimal H-7 Idulfitri. Ia mendorong perbaikan konkret agar polemik THR tidak menjadi “ritual” tahunan.

“Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, lemahnya pengawasan dan belum tegasnya penindakan pelanggaran pembayaran THR menjadi persoalan yang perlu segera dibenahi.

Ia mengingatkan, kewajiban pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” imbuhnya.

Meski regulasi telah jelas, pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR.

Lebih dari setengah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Felly menilai pengaturan melalui surat edaran saja belum cukup kuat untuk mendorong kepatuhan.

Ia meminta aturan yang lebih tinggi disertai sanksi jelas agar perlindungan hak pekerja benar-benar efektif.

“Masalah pembayaran THR ini jika hanya diatur melalui surat edaran maka tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut.