• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Terlambat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi Bagi Perusahaan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

 

KabarIndonesia.id — Pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar dan terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Dikutip dari instagram Kemnaker, perusahaan atau pengusaha yang terlambar membayarkan THR keagamaan  akan dikenakan sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. 

Denda ini nantinya dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.  

Selain itu perusahaan atau pengusaha juga akan dikenakan sanski administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga penghentian usaha. 

Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pemberian denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Untuk diketahui, kebijakan tersebut merujuk pada PP Nomor 36 tahun 2023 dan Permenaker  Nomor 6 Tahun 2016. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Senin, (27/03) lalu. 

Dalam surat edaran tersebut, Menteri  Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," tulis Menteri dalam SE.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Antam Awal April di Angka Rp1.068.000 Per Gram

Recommended.

Smartwatch Kopilot Pesawat ATR Catat Aktivitas Langkah, Keluarga Harap Farhan Gunawan Selamat

Smartwatch Kopilot Pesawat ATR Catat Aktivitas Langkah, Keluarga Harap Farhan Gunawan Selamat

19 Januari 2026
Bandara Korowai Batu Dijaga Ketat, Aparat Fokus Pulihkan Rasa Aman Warga Pedalaman Papua

Bandara Korowai Batu Dijaga Ketat, Aparat Fokus Pulihkan Rasa Aman Warga Pedalaman Papua

12 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version