• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tak Ada di Undang-undang KPU Tidak Bisa Diskualifikasi Peserta yang Melanggar Protokol Kesehatan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Raka mengatakan KPU tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020, meski melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

"Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku," ujar I Dewa Raka dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

Dewa menjelaskan, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif. Namun tidak mampu menjerat lebih jauh pelanggar protokol kesehatan sebab tidak didukung aturan yang ada.

"Tetapi memang bukan diskualifikasi peserta," ujar Dewa Raka. 

Secara rinci Dewa Raka menjelaskan, sanksi-sanksi kepada peserta Pilkada diatur dalam Pasal 88 PKPU NO 13 tahun 2020. Seperti pada pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.

Pasal 88D PKPU NO 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian/pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

Sementara itu, Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi Mappilu PWI Yusuf Susilo Hartono, dalam paparannya menyebutkan, pihaknya menginginkan Pilkada serentak 9 Desember mendatang ialah Pilkada yang Sehat dan Berbudaya.

Pilkada yang di dalamnya mengandung nilai kepatuhan pada 3M (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak), sehat birokrasi, sehat anggaran, sehat permainan partai dan calonnya.
“Hingga sehat dalam  proses  pelaksanaan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, pengawasan, hingga penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
 
Sementara berbudaya mengandung arti bersih dari politik uang, politik transaksional, bersih dari permainan dinasti, menjunjung tinggi kebenaran, dan sportivitas. 

“Selain itu tidak menggunakan jurus Brutus  dan Malinkundang. Kedua tokoh dari latar budaya berbeda itu dapat kita tafsir sebagai sosok-sosok pengkhianat,” jelasnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Kegiatan Pelatihan Dan Sertifikasi Online MSDM Yang Digelar PT Magnet Solusi Integra

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Membahas Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version