• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Warga Bara-Barayya, Ditemukan Pemalsuan Tanda Tangan

by Firman Marlon
12 Maret 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Makassar, Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana gugatan perlawanan eksekusi atas perkara asal No. 239/PDT.G/2019/PN MKS yang diajukan oleh Warga Bara-Barayya terhadap Itje Siti Aisyah, Pada Hari Selasa (11/03/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Oemar Seno Adji, S.H. ini turut dihadiri oleh Aliansi Bara-Barayya, sementara Itje Siti Aisyah sebagai pihak Terlawan Eksekusi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Agusta R. Lasompuh, S.H., M.H.

Sidang ini diwarnai temuan mengejutkan. Majelis Hakim menemukan dua tanda tangan yang berbeda dengan nama Itje Siti Aisyah dalam dokumen persidangan. Fakta ini diungkapkan oleh Muhammad Ansar, kuasa hukum Warga Bara-Barayya dari LBH Makassar.

“Jika dibandingkan dengan dokumen yang kami miliki, tanda tangan Itje Siti Aisyah dalam surat kuasa yang diperlihatkan di persidangan sangat jauh berbeda, sama sekali tidak identik,” ungkap Ansar.

Dugaan pemalsuan tanda tangan semakin memperkuat spekulasi adanya mafia tanah dalam konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Bara-Barayya.

Gugatan perlawanan eksekusi ini berawal dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Itje Siti Aisyah. Warga dan Aliansi Bara-Barayya menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Terlawan Eksekusi tidak memiliki hak hukum yang sah atas tanah yang disengketakan.

Menurut LBH Makassar, dalam gugatan yang diajukan, telah diurai sejumlah dalil hukum yang menunjukkan bahwa Itje Siti Aisyah bukanlah ahli waris yang sah dari tanah yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Makassar, para penggugat dalam perkara asal adalah ahli waris dari Modhinoeng Dg. Matika, sementara Itje Siti Aisyah memiliki garis keturunan waris yang berbeda.

Lebih lanjut, dalam perkara asal tahun 2019, gugatan hanya diajukan oleh Nurdin Dg. Nombong tanpa mewakili ahli waris lain dari Modhinoeng Dg. Matika. Berdasarkan Pasal 832 dan Pasal 833 KUHPerdata, jelas bahwa Itje Siti Aisyah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Ketidakhadiran Itje Siti Aisyah dalam persidangan semakin mempertebal dugaan adanya praktik mafia tanah. Sejak kasus ini pertama kali bergulir pada tahun 2017, pihak yang mengajukan gugatan selalu absen dalam persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi warga Bara-Barayya yang sejak awal merasa menjadi korban rekayasa hukum.

“Kami menduga kuat bahwa tanda tangan dalam surat kuasa bukanlah milik Itje Siti Aisyah. Apalagi sejak awal perkara ini bergulir, ia tidak pernah muncul dalam persidangan,” tegas Ansar.

Dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini juga menjadi alasan bagi Warga Bara-Barayya untuk melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel. Warga berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penguasaan tanah secara ilegal.

“Kami tidak akan menyerah untuk mencari bukti baru. Jelas-jelas tanah ini telah kami beli dan telah kami tempati puluhan tahun. Kami tidak akan mundur, meski sejengkal pun. Majelis hakim harus adil dalam memutus perkara ini, dan kepolisian harus lebih serius dalam mengusut dugaan mafia tanah,” kata Andarias, salah satu warga Bara-Barayya yang ikut dalam sidang.

Sidang ini menjadi momentum bagi Warga Bara-Barayya untuk terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang ada, serta aparat penegak hukum serius dalam mengusut dugaan mafia tanah yang semakin nyata.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan, di mana Majelis Hakim akan kembali memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Warga Bara-Barayya berharap keadilan dapat ditegakkan demi mengakhiri konflik berkepanjangan yang mereka hadapi.

Tags: Gugatan Perlawanan EksekusiMafia TanahPemalsuan Tanda TanganWarga Bara-Barayya

Firman Marlon

Next Post
Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Hadapi Angkutan Lebaran 2025

Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Hadapi Angkutan Lebaran 2025

Recommended.

Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Maluku Aman untuk Nataru 2025

Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Maluku Aman untuk Nataru 2025

19 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Mark Meadows Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version