• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Petugas Adhoc Pilkada 2024 di Jateng Dapat BPJS Ketenagakerjaan

by Firman Marlon
14 November 2024
Home Daerah Jawa Bali
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, seluruh badan adhoc yang bertugas di bawah naungan KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah akan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan perlindungan sosial dan memastikan keselamatan kerja bagi para petugas yang terlibat dalam proses pemilihan umum tersebut.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Semarang, pada Rabu (13/11/2024). Menurut Nana, pemberian perlindungan jaminan sosial kepada petugas adhoc sangat penting, mengingat beberapa kejadian dalam Pemilu 2024 lalu yang menyebabkan sejumlah penyelenggara Pemilu adhoc meninggal dunia.

“Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” ujar Nana. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan dan kesejahteraan para penyelenggara Pemilu, mengingat tugas mereka yang penuh risiko dan membutuhkan dedikasi tinggi.

Sebagai langkah nyata, Pemprov Jateng telah memastikan bahwa penganggaran untuk perlindungan sosial kepada penyelenggara Pemilu adhoc sudah dimasukkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar seluruh petugas adhoc, baik di tingkat kabupaten maupun kota, mendapatkan perlindungan yang optimal selama melaksanakan tugas mereka.

Selain itu, Pj Gubernur Nana Sudjana juga menegaskan bahwa Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan agar seluruh petugas adhoc di Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan rasa aman bagi petugas yang bekerja di lapangan.

Pemberian jaminan sosial kepada petugas adhoc ini juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, yang mengatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu. Surat tersebut menginstruksikan perlindungan jaminan sosial untuk petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, guna memastikan mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja atau bahkan kematian.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Jateng. Ia menyambut baik kebijakan pemberian perlindungan jaminan sosial kepada para penyelenggara badan adhoc Pemilu. “Kami berharap agar KPU Jateng dapat memastikan bahwa seluruh petugas adhoc sudah ter-cover perlindungan jaminan sosial ini,” ujar Toha.

Toha juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi petugas adhoc, mengingat tugas mereka yang sangat vital dalam menjaga kelancaran proses pemilihan, serta risiko yang harus dihadapi selama pelaksanaan Pilkada. Ia meminta KPU Jateng untuk melakukan pemantauan dan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak terkait, agar setiap petugas yang bekerja di lapangan mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut terlindungi dengan baik. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemilu dan Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan tanpa hambatan.

Dengan terdaftarnya seluruh petugas adhoc dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mengurangi risiko dan memberikan jaminan atas keselamatan kerja mereka selama bertugas dalam Pilkada 2024. Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus mendukung program perlindungan sosial ini, demi menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang.

(Sumber: kabarjawa.com)

Tags: BPJS KetenagakerjaanKPU JatengPemprov Jateng

Firman Marlon

Next Post
Sekda Jabar Ajak Kader PKK Kota Bandung Tangani Persampahan dengan Prinsip 3R

Sekda Jabar Ajak Kader PKK Kota Bandung Tangani Persampahan dengan Prinsip 3R

Recommended.

Presiden Tegaskan Biaya Haji 2025 Tetap Berkualitas

Presiden Tegaskan Biaya Haji 2025 Tetap Berkualitas

5 Desember 2024
Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Siswa SD di Ngada NTT Akhiri Hidupnya

Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Siswa SD di Ngada NTT Akhiri Hidupnya

5 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version