• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Lawan Rokok Ilegal Lewat Fun Run

by Firman Marlon
12 Desember 2024
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar kegiatan fun run sejauh enam kilometer, Pada Hari Minggu (08/12/2024) dengan melibatkan 1.750 pelari.

Acara yang dimulai dari halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah ini tak sekadar mempromosikan gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi ajang sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang turut berpartisipasi, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.

Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa cukai.

“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Sumarno di sela-sela acara.

Sumarno menjelaskan, rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum karena tidak membayar cukai, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan.

Barang kena cukai seperti rokok harus memenuhi regulasi tertentu, termasuk membayar cukai sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

“Barang kena cukai adalah barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain serta lingkungan,” kata Sumarno.

Dia menambahkan, keberadaan rokok ilegal mengganggu upaya negara dalam mengendalikan dampak negatif rokok. Selain itu, produk tanpa cukai tidak berkontribusi terhadap pajak yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan infrastruktur.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Khoirul Hadzid, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mengatasi dampak negatif konsumsi rokok.

“Tahun ini, Pemprov Jateng menerima DBHCHT sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti pengobatan kesehatan, kampanye pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi penegakan hukum, hingga pembayaran BPJS Kesehatan,” ungkap Khoirul.

Sebagian dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan olahraga seperti fun run dan aero run yang bertujuan menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat luas.

Khoirul mengungkapkan, selama 2024, pihaknya telah menindak sebanyak 105 juta batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah. Pada Hari Senin (09/12/2024), Bea Cukai Jateng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah akan melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 23 juta batang rokok ilegal.

“Kami akan membakar 23 juta batang rokok ilegal sebagai bentuk komitmen menekan peredaran produk ini,” katanya.

Selain itu, Khoirul menyoroti tingginya tingkat konsumsi rokok di Jawa Tengah, yang berada di peringkat ketiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa produk rokok, baik legal maupun ilegal, masih menjadi barang konsumsi utama bagi masyarakat.

Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Khoirul berharap sinergi antara Bea Cukai, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat.

Dukungan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal.

Pemberantasan rokok ilegal memerlukan strategi komprehensif, mulai dari pengawasan peredaran, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum yang tegas.

Pemerintah dan masyarakat harus bersatu padu untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan berbagai aspek kehidupan.

Menurut data dari Bea Cukai, rokok ilegal sering kali masuk melalui jalur distribusi gelap, memanfaatkan celah pengawasan di daerah-daerah tertentu.

Beberapa produsen kecil bahkan memproduksi rokok tanpa cukai di lokasi terpencil untuk menghindari deteksi.

Selain itu, daya tarik harga murah menjadi salah satu alasan rokok ilegal tetap diminati konsumen, meskipun kualitas dan keamanannya tidak terjamin.

Konsumen cenderung mengabaikan dampak negatif, baik bagi kesehatan pribadi maupun perekonomian negara.

Ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Diponegoro, Dr. Rina Kusumaningtyas, menegaskan bahwa upaya memberantas rokok ilegal harus diiringi dengan edukasi intensif kepada masyarakat. “Kampanye seperti fun run ini efektif, tetapi harus ada tindak lanjut berupa penyuluhan langsung di daerah-daerah dengan konsumsi rokok tinggi,” ujarnya.

Langkah strategis pemberantasan rokok ilegal melibatkan beberapa hal:

  1. Penguatan Regulasi
    Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap produksi serta distribusi rokok.
  2. Edukasi Masyarakat
    Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye terpadu yang melibatkan media massa, sekolah, dan komunitas lokal.
  3. Penegakan Hukum
    Tindakan hukum tegas terhadap produsen dan distributor rokok ilegal.
  4. Kerja Sama Lintas Sektor
    Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri rokok legal, dan organisasi masyarakat untuk menciptakan solusi jangka panjang.

Dengan komitmen bersama, peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Selain melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal, upaya ini juga mendukung terciptanya sumber pendapatan negara yang lebih optimal.

(Sumber: kabarjawa.com)

Tags: Fun RunPemprov JatengRokok Ilegal

Firman Marlon

Next Post
Surabaya Jadi Penutup Honda Culture Festival 2024

Surabaya Jadi Penutup Honda Culture Festival 2024

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Tinjau Unit Pengolahan Ikan dan Budidaya Rumput Laut di Provinsi Maluku

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

KOPEL: Usulan Penundaan Pemilu Harus Ditolak

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version