• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

OPINI: Tugas Jurnalis Merespon Otoritarianisme Digital

by Herlin Saddid
22 Februari 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tugas jurnalis dan pemeriksa fakta merespon disinformasi menjadi lebih berat manakala regulasi bukannya memeringan kerja mereka, tetapi menjadi penghambat alur informasi yang bebas dan bersih dari disinformasi. Sudah saatnya, jurnalis dan pemeriksa fakta berkolaborasi mengantisipasi represi digital!

Di Abad Informasi ketika informasi mengalir tanpa henti melalui saluran digital, momok otoritarianisme digital semakin membesar. Masih segar dalam ingatan bagaimana penutupan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2019 memerlihatkan kekuasaan yang dimiliki pemerintah di dunia digital memungkinkan lebih dari 2,9 juta pengguna Internet terkena dampak langsung pemutusan Internet.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk memutus akses internet di Papua Barat pada tahun 2019 alih-alih bertujuan untuk menyetop penyebaran disinformasi dan memadamkan kekerasan, namun malahan membawa dampak buruk yang signifikan pada perekonomian, sektor bisnis, jurnalisme, upaya pengecekan fakta, dan pelayanan publik penting seperti layanan kesehatan. Selama pemadaman Internet, kerja penting para pemeriksa fakta dan jurnalis terhambat, sehingga masyarakat malah rentan terhadap disinformasi dan manipulasi informasi.

Para pemeriksa fakta dan jurnalis di Indonesia perlu diingatkan bahwa selama peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan pemerintah kewenangan luas untuk menghentikan akses terhadap informasi elektronik yang dianggap ilegal, hal yang pernah terjadi di 2019 bisa terulang kembali. Demikian pula, mereka harus sadar bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk melakukan sensor terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum, dan platform digital harus mematuhinya bila tidak ingin terkena sanksi administratif yang dapat berujung pada pemutusan akses.

Malahan kini ada tantangan baru, dengan akan berlakunya undang-undang baru seperti Pasal A.263 KUHP dan Pasal 28 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kontrol pemerintah atas informasi akan semakin ketat. Undang-undang ini dapat mengkriminalisasi penyebaran informasi yang dianggap palsu, dengan hukuman berat bagi pelanggarnya. Tindakan-tindakan seperti ini tidak hanya menghambat kebebasan berekspresi namun juga menimbulkan iklim ketakutan dan swasensor, yang berimbas pada kebebasan pers dan independensi jurnalis dan media.

Dalam menghadapi meningkatnya otoritarianisme digital, langkah-langkah proaktif sangatlah penting dilakukan. Komunitas jurnalis dan pegiat pemeriksa fakta perlu melakukan sejumlah tindakan terukur sebagai berikut ini:

  • Berkolaborasi dengan pers dan media menjadi hal yang sangat penting, untuk memberikan payung perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers,
  • Memupuk solidaritas untuk menghadapi sensor online,
  • Terlibat dalam kerja advokasi kebijakan juga penting, dengan membentuk peraturan yang menyeimbangkan masalah keamanan dengan hak-hak dasar atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,
  • Ikut mendorong pembentukan Dewan Media Sosial merupakan langkah menjanjikan dalam menjaga kebebasan digital. Dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan pengguna, inisiatif-inisiatif tersebut menawarkan penyeimbang terhadap pelanggaran kontrol otoriter,
  • Mendukung upaya koalisi yang bertujuan untuk mencabut atau mengubah undang-undang yang represif juga penting untuk melawan gelombang otoritarianisme digital.

Namun, menghadapi lanskap yang kompleks ini memerlukan kewaspadaan dan tindakan bersama. Perjuangan melawan otoritarianisme digital adalah upaya kolektif, yang memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil termasuk pemeriksa fakta dan jurnalis, perusahaan teknologi, dan warga negara. Dengan meningkatkan kesadaran, mendukung peraturan yang bertanggung jawab, dan membela kebebasan digital, kita dapat membendung gelombang penindasan dan menjaga pertukaran ide secara terbuka di era digital. Taruhannya besar, namun hal yang penting sudah jelas: dalam menghadapi otoritarianisme yang melanggar batas, kita harus berdiri teguh dalam membela kebebasan digital kita.

Herlin Saddid

Next Post
Golkar Tegas Tolak Hak Angket Hasil Pemilu 2024

Golkar Tegas Tolak Hak Angket Hasil Pemilu 2024

Recommended.

Iran Siapkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS-Israel

Konflik Iran Memanas, Arab Saudi Pimpin Diplomasi Teluk Desak AS Batalkan Serangan

15 Januari 2026
Pemuda Pelopor Kota Makassar Mengikuti TOT Master Kepeloporan Kemenpora-RI

Pemuda Pelopor Kota Makassar Mengikuti TOT Master Kepeloporan Kemenpora-RI

3 November 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version