• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Psikolog: Kekuasaan Jadi Pemicu

by Firman Marlon
2 Desember 2024
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Maraknya kasus pelecehan seksual jadi sorotan di media sosial belakangan ini. Psikolog Novita Maulidya Jalal menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan perilaku yang merugikan satu pihak, baik melalui perkataan, tindakan, maupun perilaku yang bersifat memaksa atau merusak terkait seksualitas.

Menurutnya, ada tiga faktor utama yang dapat memicu seseorang melakukan pelecehan seksual, yaitu dorongan biologis, permasalahan psikologis, dan faktor kekuasaan.

“Secara biologis, seseorang mungkin memiliki dorongan seksual akibat ketertarikan pada lawan jenis, tetapi jika dorongan tersebut tidak disertai dengan penguatan moral, maka pengendalian diri menjadi sulit. Akibatnya, perilaku buruk seperti pelecehan seksual bisa terjadi,” ungkap Novita.

Selain dorongan biologis, permasalahan psikologis seperti pedofilia atau gangguan seksualitas juga menjadi faktor penting.

“Orang dengan gangguan ini sering kali tidak mampu membedakan mana perilaku yang etis dan tidak,” tambahnya.

Adapun faktor lain yang tak kalah berpengaruh adalah kekuasaan.

“Seseorang kerap menggunakan kekuasaan untuk menunjukkan dominasi terhadap orang lain, termasuk melalui eksploitasi seksual. Hal ini bisa terjadi dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, status sosial, hingga fisik,” jelas Novita.

Di era digitalisasi, Novita menyoroti peran media sosial yang memperbesar peluang terjadinya pelecehan seksual.

“Media sosial memudahkan akses untuk memicu kebutuhan biologis seseorang. Konten yang tersedia di media sosial dapat dengan cepat merangsang dorongan seksual seseorang,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa media sosial memberikan celah bagi pelaku untuk menyasar korban.

“Melalui media sosial, pelaku dapat dengan mudah membaca kelemahan korban, seperti kondisi ekonomi atau kurangnya perlindungan, sehingga korban menjadi sasaran eksploitasi seksual,” jelas Novita.

Meskipun pelecehan seksual lebih sering dikaitkan dengan laki-laki, Novita menegaskan bahwa perilaku ini juga bisa dilakukan oleh perempuan.

“Namun, data menunjukkan bahwa laki-laki cenderung lebih sering menunjukkan dominasi mereka melalui seksualitas,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan moral sejak dini serta edukasi yang memadai untuk mencegah perilaku pelecehan seksual.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Untuk informasi, kasus pelecehan seksual masih kerap terjadi, Dilansir dari laman KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Selasa (8/10), data kasus kekerasan terhadap anak adalah sebanyak 1.478 kasus (data Pusdatin KPAI per Oktober 2023).

Dari data tersebut, rincian kasus terbanyak adalah anak korban kejahatan seksual sebanyak 615 kasus Kemudian anak korban kekerasan fisik/psikis sebanyak 303 kasus, anak berkonflik hukum sebanyak 126 kasus, anak korban eksploitasi ekonomi/seksual sebanyak 55 kasus.

Serta anak korban eksploitasi ekonomi/seksual sebanyak 55 kasus. Sedangkan sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatatkan jumlah perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditangani adalah sebesar 32.687 dengan rincian 25.053 korban (Simfoni PPA).

Di Makassar sendiri, kasus pelecehan seksual belakangan kembali terkuak. Tak hanya mengincar anak dibawah umur, melainkan di lingkup perguruan tinggi.

Baru-baru ini, seorang dosen berinisial FS melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan aksinya tersebut.

Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024. Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya. Saat korban ingin berpamitan, sang pelaku menahan.

pelaku kemudian memegang tangan korban dan ingin memeluknya. FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang.

kasus ini menimbulkan riuk dari betbagai kalangan, aksi teater pun ditampilkan untuk menggambarkan kekecewaan atas masih adanya kasus pelecehan seksual dilingkungan perguruan tinggi.

Menyusul Unhas, isu pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi juga bergaung di Universitas Negeri Makassar (UNM)

Dalam akun unggahan @mekdiunm, hastag #PTE-PTIK tergaung, diunggah Jumat (24/11) kemarin, tagar yang dilengkapi dengan gambar mawar layu ini ramai tersebar di kalangan mahasiswa UNM, sebagai bentuk protes atas insiden tersebut.

Dihari yang sama, akun tersebut juga mengunggah foto berlatar putih dengan menjelaskan gambaran kasus pelecehan seksual.

“Terjadinya kembali pelecehan di PTE dan PTIK Fakultas Teknik UNM merupakan bukti bahwa oknum tersebut menganggap enteng perilaku pelecehan seksual. Pihak pimpinan baik tingkat Jurusan, Fakultas, Universitas, telah gagal melakukan evaluasi mengingat, kasus pelecehan merupaka hal yang terulang,” jelas akun dengan 43 ribu pengikut itu.

Sebelummya, dalam unggahan berbeda, akun itu juga menekankan marahnya pihak yang mendukung korban atas terulangnya kejadian serupa di kampus yang sama.

Akun tersebut mengungkapkan modus pelaku, yang diduga menggenggam erat tangan korban, meraba bagian tubuh sensitif, hingga mengancam korban dengan nilai E jika tidak memenuhi permintaannya.

Dugaan pelecehan ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan mahasiswa, namun penanganannya terhambat oleh lemahnya sanksi terhadap pelaku, yang sebelumnya tidak diberikan tindakan tegas.

“Lingkungan kampus sudah tidak aman, karena pelaku tidak diberi sanksi yang memadai,” kata akun tersebut, menambahkan desakan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Desakan untuk menuntut keadilan semakin kencang. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tuntutnya.

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Djayadi, buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswanya. Kasus ini kini tengah dalam proses investigasi oleh pihak kampus.

“Proses hukuman sedang berlangsung sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada,” ujar Prof. Karta, Sabtu (23/11).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian mengingat sifatnya yang sangat sensitif.

Pihak universitas berkomitmen mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

“Jika bukti kuat ditemukan, sanksi tegas, termasuk pemecatan, bisa dijatuhkan,” tegasnya.

(Sumber: kabarmakassar.com)

Tags: Aspek PsikologiKasus PelecehanKekerasan Di KampusPelaku PelecehanPelecehanPsikologi

Firman Marlon

Next Post
Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

Recommended.

Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II, Ini Daftar 13 Strategi Proyek

Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II, Ini Daftar 13 Proyek Strategis Senilai Rp116 Triliun

29 April 2026
Umrah di Tengah Darurat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra

Umrah di Tengah Darurat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra

6 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version