• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPU Dinilai Belum Siap, Sirekap Batal untuk Pilkada 2020

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id–Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit) Hadar Nafis Gumay menilai sistem penghitungan rekapitulasi secara elektronik alis Sirekap batal digunakan untuk Pilkada Serentak 2020 karena persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sempurna.
Hadar memahami KPU telah berusaha menggenjot persiapan rekapitulasi elektronik usai ratusan petugas KPPS meninggal dunia di Pemilu 2019.

"Sistem itu menurut saya belum tuntas sampai sana, itu masih terus dikerjakan. Ya seharusnya sistem itu sudah harus selesai dan sudah sertifikasi dan diaudit," kata Hadar, Jumat (13/11).

Selain itu, Hadar menyebut belum ada persiapan matang seperti pelatihan khusus kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Padahal perubahan sistem dari manual ke elektronik akan sangat berdampak pada kerja para petugas di lapangan.

Hadar juga mengingatkan lemahnya dasar hukum yang digunakan KPU dalam penerapan Sirekap. Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak merinci teknis penerapan dan antisipasi jika timbul sengketa saat menggunakan rekapitulasi elektronik.

"Walaupun kemudian KPU meyakini itu cukup, tapi banyak pihak, terlihat di DPR kemarin, banyak yang merasa dasar hukum tidak cukup," ujar mantan Komisioner KPU itu.

Meski begitu, Hadar menyarankan KPU tidak meninggalkan Sirekap begitu saja. Sebab desain sistem ini sudah lebih baik dari Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang digunakan pada Pilpres 2019.

Hadar mengusulkan agar KPU tetap memaksimalkan Sirekap pada pilkada kali ini. KPU bisa menguji coba sistem ini di seluruh daerah yang ikut pilkada.

"Ini kesempatannya, sudah disusun, tuntaskan, dan gunakan. Nanti catatan-catatan penerapan digunakan untuk persiapan di pemilihan berikutnya" ujarnya.

Sejak tragedi kematian ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019, KPU mulai menjajaki penerapan sistem rekapitulasi elektronik. Sistem ini diklaim bisa mengurangi beban petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sistem ini, petugas TPS langsung mengunggah hasil rekapitulasi di TPS ke pusat data. Hasil itu yang akan dijadikan penentu.

Petugas TPS juga tak perlu repot menulis salinan resmi rekapitulasi untuk para saksi dan pengawas. Mereka cukup mengirimkan dokumen digital.

Namun rencana itu kandas. Rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan KPU pada Kamis (12/11) memutuskan Sirekap tak jadi digunakan sebagai instrumen utama pilkada.

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi," kata Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

PSBB Transisi, Penjualan Ikan di Pasar Muara Angke Kembali Normal

Recommended.

Ilustrasi - Dedi Mulyadi Pantau Program Pembinaan Siswa di Resimen Artileri Medan 1

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perluas Program Barak Militer untuk Warga Dewasa Bermasalah

6 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Letjen Doni Monardo Mendapat Gelar Doktor Honoris Causa dari IPB

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version