• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Sholat Ied dan Kurban

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

H. Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama menjelaskan latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID_IKP seperti yang dilansir dari covid19.go.id, Rabu (14/7).

Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting. “Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.

KH. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa juga berpendapat, ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Iduladha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

“Dalam konteks hari raya Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap KH. Asrorun.

Dalam kesempatan yang sama, Sonny Harry Harmadi, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 juga berpesan, “Pelaksanaan ibadah Iduladha betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan. Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman.”

Sementara itu Prof. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal, menyampaikan agar di masa seperti ini umat Islam harus satu suara, “Kepada semua tokoh agama yang sering tampil menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan pemerintah. Insyaallah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi,” tutupnya.

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini;

Pertama: Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Kedua: Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.

Ketiga: Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Keempat: Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Kelima: Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Posko PPKM Mikro di Lengkong Bandung

Recommended.

Menhub Ungkap Data Terbaru Korban Kecelakaan Bekasi Timur

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, Ini Data Terbarunya

28 April 2026
Kemenperin Pertimbangkan Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenperin Pertimbangkan Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

31 Oktober 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version