• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ini Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama baru-baru ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 11 April 2022 kemarin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muh. Hatim menjelaskan terdapat tiga aturan baru yang dilarang dalam Permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

"Iya ada aturan baru dan ini mulai dikeluarkan dan berlaku sejak 11 April lalu," ungkapnya, Kamis (19/5).

Tiga aturan baru tersebut diantaranya :

1. Nama tidak boleh disingkat seperti Muhammad menjadi "Muh." atau Abdul menjadi "Abd."

2. Nama tidak boleh menggunakan tanda baca seperti tanda titik (.) atau koma (,) serta tanda baca lainnya.

3. Nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau simbol keagamaan seperti Haji (H.) atau Hajjah (Hj.).

"Iya jadi ada aturan baru nomor 73 dari Kemendagri yaitu nama tidak boleh disingkat seperti Muh. dan Abd. Kedua, nama tidak boleh menggunakan tanda baca dan ketiga nama tidak boleh mencantumkan gelar atau simbol keagamaan," bebernya, dikutip dari KabarMakassar.com jaringan KabarIndonesia.Id

Selain itu, ia menyebut jumlah batasan huruf yakni maksimal 60 huruf dan minimal 2 huruf.

"Kalau batasan nama itu paling sedikit dua yah tidak boleh tunggal dan maksimal 60 huruf," tambahnya.

Meski begitu, aturan baru diatas tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membuat data kependudukan sebelum 11 April 2022 kemarin sehingga tidak perlu untuk mengganti atau melakukan perbaikan agar tidak terjadi implikasi pada dokumen lain.

"Jadi ini yang ditujukan untuk kedepan nanti, yang terlanjur sudah kemarin buat itu tidak usah diperbaiki atau diganti karena takutnya ada implikasinya nanti. Ini ditujukan untuk yang baru mau mengajukan pencatatan nama," ungkapnya.

Pihaknya pun menyarankan agar para orangtua yang ingin melakukan pencatatan nama bagi bayi atau anak agar mencantumkan nama yang jelas, mudah dan memiliki makna yang baik.

"Tentu saran kami bagi orang tua yang ingin mendaftarkan nama bagi anaknya agar memiliki nama yang jelas dimengerti dan mudah serta punya makna yang baik," pungkasnya.

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Berikut Jadwal FP1 dan FP2 MotoGP Mandalika Hari Ini

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

51,5 Ton Bantuan Kemanusian Dikirim Indonesia ke Palestina

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

31 Oktober 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version