• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ini Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama baru-baru ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 11 April 2022 kemarin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muh. Hatim menjelaskan terdapat tiga aturan baru yang dilarang dalam Permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

"Iya ada aturan baru dan ini mulai dikeluarkan dan berlaku sejak 11 April lalu," ungkapnya, Kamis (19/5).

Tiga aturan baru tersebut diantaranya :

1. Nama tidak boleh disingkat seperti Muhammad menjadi "Muh." atau Abdul menjadi "Abd."

2. Nama tidak boleh menggunakan tanda baca seperti tanda titik (.) atau koma (,) serta tanda baca lainnya.

3. Nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau simbol keagamaan seperti Haji (H.) atau Hajjah (Hj.).

"Iya jadi ada aturan baru nomor 73 dari Kemendagri yaitu nama tidak boleh disingkat seperti Muh. dan Abd. Kedua, nama tidak boleh menggunakan tanda baca dan ketiga nama tidak boleh mencantumkan gelar atau simbol keagamaan," bebernya, dikutip dari KabarMakassar.com jaringan KabarIndonesia.Id

Selain itu, ia menyebut jumlah batasan huruf yakni maksimal 60 huruf dan minimal 2 huruf.

"Kalau batasan nama itu paling sedikit dua yah tidak boleh tunggal dan maksimal 60 huruf," tambahnya.

Meski begitu, aturan baru diatas tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membuat data kependudukan sebelum 11 April 2022 kemarin sehingga tidak perlu untuk mengganti atau melakukan perbaikan agar tidak terjadi implikasi pada dokumen lain.

"Jadi ini yang ditujukan untuk kedepan nanti, yang terlanjur sudah kemarin buat itu tidak usah diperbaiki atau diganti karena takutnya ada implikasinya nanti. Ini ditujukan untuk yang baru mau mengajukan pencatatan nama," ungkapnya.

Pihaknya pun menyarankan agar para orangtua yang ingin melakukan pencatatan nama bagi bayi atau anak agar mencantumkan nama yang jelas, mudah dan memiliki makna yang baik.

"Tentu saran kami bagi orang tua yang ingin mendaftarkan nama bagi anaknya agar memiliki nama yang jelas dimengerti dan mudah serta punya makna yang baik," pungkasnya.

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Recommended.

Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk MUI dan Lembaga Umat Islam

Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk MUI dan Lembaga Umat Islam

7 Februari 2026
Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Dilaporkan Hilang

Tiga WNI Hilang Usai Ledakan Kapal di Selat Hormuz, DPR Desak Investigasi

11 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version