• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

GovTech AI Gunakan Pengenalan Wajah, PIKAT Demokrasi Soroti Ketiadaan Regulasi

by Gusti Ridani
25 Juni 2026
Home Kabar AI
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Langkah pemerintah mengadopsi teknologi kecerdasan AI secara massal dalam sistem birokrasi dinilai melanggar prinsip kehati-hatian hukum. Pasalnya, implementasi teknologi pemindai wajah (face recognition) dan pengolahan data jutaan warga negara belum ditopang oleh regulasi yang mengikat secara hukum (hard law).

​Hingga saat ini, acuan pemanfaatan AI di Indonesia baru sebatas Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hanya bersifat panduan etik (soft law).

​Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan bahwa sistem GovTech yang terintegrasi AI ini akan memanfaatkan teknologi face recognition berbasis data biometrik wajah masyarakat Indonesia. Integrasi fase pertama mencakup data delapan kementerian utama per 1 Juni 2026.

​Menanggapi hal tersebut, PIKAT Demokrasi mendesak pemerintah segera menetapkan taksonomi risiko penggunaan AI secara transparan, meniru standardisasi Uni Eropa yang membagi risiko AI dari kategori rendah hingga risiko yang tidak dapat ditoleransi (unacceptable risk).

​”Data biometrik muka warga negara Indonesia akan diolah oleh AI. Kita harus tahu pengelompokannya, ini ada di high risk atau di unacceptable risk? Kita tidak bisa mencari tanggung jawab hukumnya karena dasar hukum penggunaan AI di pemerintahan kita belum jelas,” kata Ketua PIKAT Demokrasi, Hanif Abdul Halim kepada KabarIndonesia, Senin (15/6/2026).

​Ketiadaan regulasi kuat ini juga, dinilai membuka celah terjadinya pengawasan massal (mass surveillance) terhadap warga negara, mulai dari pelacakan aktivitas publik hingga digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

​Merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Hanif menekankan bahwa warga negara memiliki hak hukum untuk mempertanyakan, bahkan menolak datanya diproses oleh sistem pengambilan keputusan otomatis (automated decision making) jika berjalan tanpa intervensi manusia.

​PIKAT Demokrasi menyatakan tidak menolak modernisasi birokrasi, namun menuntut adanya pagar pengaman (safeguard) serta keterlibatan manusia yang bermakna (meaningful human in the loop) dalam setiap keputusan klinis AI.

​”Jangan sampai kita menyerahkan 100 persen nasib warga negara kepada sistem AI yang sistem back-end-nya sendiri masih banyak dipertanyakan,” tutup Hanif.

Tags: AIAI GovTechDENGovTechPenerapan AIPIKAT DemokrasiProyek GovTech

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Luhut: AI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hingga 9 Persen

Pemerintah Ubah Skema Bansos, Verifikasi Penerima Cukup Lewat NIK dan Pemindaian Wajah

Recommended.

Pernikahan dalam Islam: Ikatan Suci dan Bahagia

Pernikahan dalam Islam: Ikatan Suci dan Bahagia

23 November 2024
PSMTI-BNN Sepakat Perkuat Ketahanan Sosial, Fokus Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

PSMTI-BNN Sepakat Perkuat Ketahanan Sosial, Fokus Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

13 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version