• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Bawaslu RI Lakukan Pengawasan Ketat terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Delapan Daerah

by Firman Marlon
21 April 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memantau secara intensif pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar hari ini, Sabtu (19/4). Pengawasan difokuskan pada delapan daerah yang melaksanakan PSU, dengan beberapa daerah menjadi perhatian utama karena terindikasi adanya potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa daerah seperti Serang dan Pasaman menjadi fokus utama pengawasan. “Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman, terkait masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” ungkap Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (19/4).

Selain Serang dan Pasaman, daerah lain yang turut menjadi perhatian Bawaslu adalah Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong. Menurut Bagja, masing-masing daerah tersebut memiliki tantangan yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga ketidakpuasan masyarakat terhadap jadwal pelaksanaan pemilu.

“PSU di Parigi Moutong dilakukan lebih awal karena permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu karena alasan keyakinan. Karena ada segelintir orang yang berkeyakinan hari Sabtu tidak bisa digunakan, akhirnya pemungutan suara dipindah ke hari Rabu,” jelas Bagja mengenai salah satu keputusan yang diambil.

Walaupun sebagian besar proses PSU berjalan lancar, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tidak menutup kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pelanggaran serius. Pelanggaran seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar namun tetap mencoblos bisa menjadi dasar bagi gugatan. “Semoga tidak ada, tetapi jika terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka itu berpotensi untuk digugat,” tambahnya.

Bagja menjelaskan, laporan yang masuk terkait PSU akan dipertimbangkan berdasarkan bukti dan temuan yang ada. Pasangan calon yang terlibat dalam Pemilu, lanjutnya, dapat menggunakan temuan tersebut jika ada indikasi pelanggaran. “Jika ada laporan atau temuan, itu pasti akan digunakan dalam proses lebih lanjut,” pungkasnya.

PSU dilakukan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Adapun PSU pada Pilkada 2024 digelar di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang dengan 2.355 TPS, Kabupaten Pasaman dengan 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang dengan 531 TPS, Kabupaten Tasikmalaya dengan 2.847 TPS, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 1.447 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara dengan 245 TPS, dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 330 TPS.

Tags: Bawaslu RI

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Bali International Hospital

Erick Thohir Pastikan Bali International Hospital Siap Layanai Pasien di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur

Recommended.

Dari Padang Pasir ke Pantai Tropis, Prabowo Lanjutkan Diplomasi Global ke Brasil

Presiden Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT BRICS dan Agenda Bilateral

7 Juli 2025
Gangguan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara Picu Pemadaman Bergilir di Jawa

PLN Minta Maaf atas Pemadaman Bergilir di Jawa, Ini Penyebabnya

21 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version