• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Cegah Gratifikasi di PPDB, KPK Terbitkan SE Nomor 7/2024

by Herlin Saddid
11 Juni 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7/2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi daalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penerbitan SE ini sebagai upaya KPK dalam mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

KPK dalam unggahannya di akun instagram resminya menyebutkan, maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia telah merugikan banyak calon peserta didik.

Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan, praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Umumnya pungutan tidak resmi terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.

Melalui SE ini KPK mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraam PPDB untuk menghindari tindakan koruptif dengan menggunakan kewenangannya.

“ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” unggah KPK.

Berikut isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024:

1. Semua pihak di unit pelaksana teknis pendidikan harus menjadi teladan dalam menolak gratifikasi ilegal.

2. Tidak memanfaatkan PPDB untuk melakukan tindak koruptif ataupun tindakan lainnya yang menimbulkan konflik kepentingan

3. Berakoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Kantor Wilayah, atau Inspektorat Kementerian untuk langkah pencegahan korupsi.

4. ASN dan Non ASN menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatannya serta menerbitkan pemberitahuan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi ilegal.

5. ASN dan Non ASN tidak meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun.

6. Melaoprkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

7. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada KPK

8. Pelaporan gratifikasi dapat dilaporkan melalui contact center 198, aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), dan tautan gol.kpk.go.id.

Herlin Saddid

Next Post
Hadapi Filipina, Timnas Indonesia Siap Tampil Maksimal

Hadapi Filipina, Timnas Indonesia Siap Tampil Maksimal

Recommended.

KabarIndonesia.ID

PSM Makassar Menang Dramatis Lawan Rans FC

30 Desember 2023
Hanif Dhakiri: Ekonomi Prabowo 2026 Harus Menjadi Kesejahteraan Nyata bagi Rakyat

Hanif Dhakiri: Ekonomi Prabowo 2026 Harus Menjadi Kesejahteraan Nyata bagi Rakyat

19 Agustus 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version