• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Upaya Penyelundupan 73 Kontainer E-Waste dari AS Digagalkan Kementerian Lingkungan Hidup

by Firman Marlon
6 Oktober 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah menegaskan, seluruh kontainer tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan atau pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Minggu (5/10).

Hanif menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil deteksi tim gabungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea dan Cukai guna mencegah keluarnya barang dari pelabuhan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan importir limbah elektronik.

Hasil pemeriksaan fisik bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengungkap bahwa 73 kontainer ilegal itu merupakan milik tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), mencakup printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya. Seluruhnya kini dalam proses re-ekspor ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menyebut bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum pidana. “Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terus terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Firman Marlon

Next Post
Prabowo Berdiri dari Mobil Kepresidenan, Disambut Antusias Warga di Monas. (Ist)

Rayakan HUT TNI, Presiden Prabowo Sapa Antusiasme Rakyat di Sekitar Monas

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Instansi Pemerintah Wajib Miliki Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Desember 2022

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

PKL Center Karebosi Belum Beroperasi, Ini Penyebabnya ?

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version