• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Karena Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

by Firman Marlon
24 Oktober 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan kini sementara ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, yang terletak di kantor Kejati Jatim, karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Kejati Jatim.

Mia menjelaskan, rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43, sehingga masih ada ruang untuk menampung tiga tahanan baru.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur, setiap tahanan baru harus menjalani isolasi selama 14 hari,” tambahnya.

Mia juga menegaskan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut, yang terlibat dalam membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tannur, tidak akan memengaruhi proses peradilan di seluruh PN di Jawa Timur.

“Pelimpahan perkara dan sidang akan tetap berjalan profesional. Ini bukan masalah institusi pengadilan, melainkan tindakan individu yang bisa dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus suap untuk vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim yang ditangkap terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Mia menambahkan bahwa tim Kejagung tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya.

“Ketiga hakim kini telah resmi berstatus tersangka karena telah masuk dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut.

Rekomendasi sanksi pemecatan ini disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman bersama KY pada 26 Agustus 2024.

Pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik suap dalam sistem peradilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan institusi hukum dari oknum yang merusak kredibilitasnya.

Penting untuk memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

 

Tags: Kasus Suap HakimRonald TannurTiga Hakin PN Surabaya

Firman Marlon

Next Post
Sita Brankas, KPK Geledah Dua Rumah di Kalimantan Timur

Sita Brankas, KPK Geledah Dua Rumah di Kalimantan Timur

Recommended.

KabarIndonesia.ID

IDI Desak Jaminan Keamanan Nakaes di Papua

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Chelsea Kandaskan Real Madrid di Semifinal Liga Champions

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version