• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Polemik Revisi UU KPK Kembali Mengemuka, DPR Nilai Klaim Jokowi Kurang Tepat

by Gusti Ridani
18 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR menuai tanggapan dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan tersebut kurang tepat. Ditegaskannya, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis,  dikutip, Rabu (18/2/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, pada saat pembahasan revisi berlangsung, pemerintah mengirimkan waktu untuk mewakili presiden.

Dengan demikian, menurutnya, proses legislasi tidak hanya menjadi ranah DPR semata, melainkan dibahas dan disetujui bersama.

Politisi Fraksi PKH tersebut juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi.

Menurut Abduh, secara konstitusional, hal itu tidak serta-merta berarti persetujuan terhadap undang-undang tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya atas usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menegaskan, revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR lho. Jangan salah ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga mengakui revisi UU KPK yang terjadi saat dirinya menjabat presiden. Namun ia kembali menekan untuk tidak menandatangani belid tersebut.

“Iya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Perbedaan pandangan ini menambah panjang daftar dinamika politik seputar revisi UU KPK, yang sejak awal pengesahannya memicu terjadinya luas di tengah masyarakat.

Tags: Anggota DPR RIDPR RIJoko WidodoJokowiRevisi UU KPKUU KPK

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kebijakan Impor Garam Tuai Kritik, DPR Soroti Lemahnya Keberpihakan Negara pada Petani

Kebijakan Impor Garam Tuai Kritik, DPR Soroti Lemahnya Keberpihakan Negara pada Petani

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tajuk: Pilih Mana Calon Independen atau Parpol?

30 Desember 2023
Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra Hadiri Jakarta Geopolitical Forum VIII/2024

Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra Hadiri Jakarta Geopolitical Forum VIII/2024

27 September 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version