• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam Kasus Tersangka Suap Proyek

by Gusti Ridani
20 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Penetapan tersangka ikut menyeret ayah, HM Kunang (HMK), yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan status hukum tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).

“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Delapan orang yang diamankan dan diperiksa intensif oleh KPK terdiri atas Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

“Setelah itu 1×24 jam, Kita harus menentukan ya, Kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dari kejutan naik nih. Atau tidak cukup bukti,” kata Asep.

Ia menegaskan, tidak semua pihak yang diamankan otomatis ditetapkan sebagai tersangka karena KPK bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Meski terdapat dugaan, hal itu tidak bisa serta-merta dilanjutkan ke proses hukum.

“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dimasukkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan (SRJ) disangkakan lewat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah panjang kepala daerah yang membayangkan kasus korupsi, sekaligus menjadi alarm keras bahwa praktik suap dalam perizinan proyek masih menjadi penyakit kronis di daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran para pihak lain yang diduga terlibat.

Tags: Ade Kuswara KunangBupati BekasiDugaan KorupsiKasus KorupsiKasus SuapKasus suap proyekKPK

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Layanan Kesehatan Primer Diperkuat Pascabencana di Sumatra, 800 Puskesmas Direvitalisasi

Layanan Kesehatan Primer Diperkuat Pascabencana di Sumatra, 800 Puskesmas Direvitalisasi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Dukung Program Kapolri, Inovasi DP Launching Tilang Elektronik ELTE

30 Desember 2023
KA Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Operasional Sempat Ditutup

KA Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Operasional Sempat Ditutup

20 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version