• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp692,9 Miliar

by Firman Marlon
24 Mei 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 juncto Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditangkap di Jakarta Utara;

  2. ZM, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditangkap di Makassar;

  3. ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditangkap di Solo.

Penyidik juga telah memeriksa 46 saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Kabupaten Baru (Makassar), dan rumah ISL di Solo. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut disita.

Selain itu, pada hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi tambahan, antara lain dari Kantor Akuntan Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta pihak Bank BJB.

Kerugian Negara dan Modus

Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,98 miliar dari total outstanding pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun per Oktober 2024. Rincian kredit macet tersebut meliputi:

  • Bank Jateng: Rp395,66 miliar

  • Bank BJB: Rp543,98 miliar

  • Bank DKI: Rp149,01 miliar

  • Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: sekitar Rp2,5 triliun

Penyidik juga mengungkap bahwa PT Sritex masih memiliki pinjaman pada 20 bank swasta lainnya yang sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menilai DS dan ZM memberikan kredit secara melawan hukum tanpa analisa kelayakan memadai, termasuk mengabaikan hasil pemeringkatan dari Fitch dan Moody’s yang hanya memberi peringkat BB-, padahal seharusnya kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan dengan peringkat minimal A.

Tak hanya itu, dana kredit yang diterima PT Sritex disebut tidak digunakan sesuai peruntukan sebagai modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kini berstatus macet dengan kolektibilitas 5. Kondisi ini diperburuk dengan fakta bahwa aset yang dijadikan jaminan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.

Sritex Pailit

Pada awal 2024, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka DS, ZM, dan ISL ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing:

  • ISL: Nomor 32/F.2/Fd.2/05/2025

  • DS: Nomor 33/F.2/Fd.2/05/2025

  • ZM: Nomor 34/F.2/Fd.2/05/2025

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana kredit yang telah diselewengkan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tags: JAM PIDSUS

Firman Marlon

Next Post
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan kepala kantor pemasyarakatan wilayah barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Langkah Penanganan Video Viral Dugem di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh Ditjenpas Riau

Recommended.

Istimewa - Chris Smith Lamar ChatGPT, Kisahnya Viral di AS

Ketertarikan Emosional pada AI: Ketika Chatbot Dijadikan Pasangan Jiwa

23 Juni 2025
Kemenkeu Ungkap Peran Baru Masyita Crystallin di Danantara, Ini Fokusnya

Kemenkeu Ungkap Peran Baru Masyita Crystallin di Danantara, Ini Fokusnya

13 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version